Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Rabu (21/12/2022).
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik KPK turun menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan wakilnya Emil Dardak.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan kasus suap yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak yang ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
"Masih terkait perkara OTT kemarin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu (21/12/2022).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sahat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibaj di Provinsi Jawa Timur.
Berawal dari laporan masyarakat
Kasus tersebut bermula ketika KPK menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Sahat Tua Simanjuntak dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim.
Adapun Sahat diduga memungut biaya untuk membantu meloloskan pengajuan penerimaan dana hibah dari APBD Jatim tahun 2021 dan 2022, yang dialokasikan senilai Rp6,7 triliun.
Padahal seharusnya, sebelum diloloskan, dana tersebut harus melewati sejumlah kajian terlebih dahulu.
Baca Juga: Masa Penahanan Diperpanjang Lagi, Hakim Sudrajad Dimyati dkk Bakal Tahun Baruan di Penjara
"Tentu ini (kasus yang terungkap) adalah bagian dari tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK." ungkap Ali Fikri.
Laporan tersebut lalu ditindaklanjuti oleh KPK dengan menelusuri aliran dana yang diterima. KPK juga melakukan investigasi secara tertutup untuk mengumpulkan bukti sebelum melakukan OTT.
"Kemudian kami (KPK) menemukan ada dugaan transaksi pemberian dan penerimaan uang oleh penyelenggara negara, sehingga kemudian dilakukan tindakan tangkap tangan oleh tim penyidik KPK," lanjut Ali.
Mulai diintai dari dalam mal
Setelah mendapatkan bukti cukup, sejumlah tim KPK langsung bergerak menuju sebuah mal di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (14/12/2022).
Di sana diduga terjadi transaksi antara Abdul Hamid yang merupakan pemberi suap, dengan Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat Tua Simanjuntak.
Berita Terkait
-
Masa Penahanan Diperpanjang Lagi, Hakim Sudrajad Dimyati dkk Bakal Tahun Baruan di Penjara
-
Terkait Suap Sahat, KPK Amankan Bukti Elektronik Dari Penggeledahan Kantor Pejabat Pemprov Jatim
-
Sita Dokumen Kasus Suap Sahat, Bagaimana Nasib Gubernur Khofifah dan Wagub Emil usai Ruangan Digeledah KPK?
-
Khofifah Pastikan Dokumen Gubernur dan Wagub Jatim Tak Dibawa Penyidik KPK, hanya Flashdisk di Ruang Kerja Sekda
-
Balasan Menohok Eks KPK untuk Luhut yang Bilang OTT Tak Bagus 'Kalau Mau Bersih di Surga'
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian