Setelah memastikan transaksi tersebut benar terjadi, KPK langsung menuju rumah Abdul Hamid dan rekannya yang bernama Ilham Wahyudi di Kabupaten Sampang untuk melakukan penangkapan. Sementara KPK juga mengkap staf ahli Sahat yang bernama Rusdi.
Tak ketinggalan, KPK juga menciduk Sahat Tua Simanjuntak yang saat itu berada di kantornya, di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur.
Penetapan tersangka
Keempatnya langsung diboyong ke Mapolrestabes Surabaya pada Kamis pagi (15/12/2022) untuk dimintai keterangan. Tak lama setelah itu, ketiganya langsung dibawa ke Jakarta dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dari penyelidikan KPK, Sahat diduga menerima suap sebesar Rp5 miliar terkait pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim. Adapun uang tersebut berasal dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Sahat dan Rusdi selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kantor Gubernur Jawa Timur Digeledah
Sementara dalam penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut membawa tiga buah koper yang diduga berisi berkas dan barang bukti.
Baca Juga: Masa Penahanan Diperpanjang Lagi, Hakim Sudrajad Dimyati dkk Bakal Tahun Baruan di Penjara
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengonfirmasi bahwa tidak ada dokumen milik gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur yang dibawa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan Surabaya pada Rabu malam (21/12/2022).
Meski tidak ada dokumen gubernur dan wagub yang dibawa, Khofifah menjelaskan jika ada flashdisk dari ruang Sekda yang dibawa KPK.
"Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang wagub tidak ada dokumen yang dibawa. Di ruang sekda ada 'flashdisk' yang dibawa. Posisinya seperti itu," kata Khofifah di Mapolda Jatim, di Surabaya, Kamis (22/12/2022).
Khofifah menegaskan bahwa dirinya dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak serta Sekda Provinsi Jatim Adhy Karyono menghormati dan mendukung proses yang dilakukan KPK.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Masa Penahanan Diperpanjang Lagi, Hakim Sudrajad Dimyati dkk Bakal Tahun Baruan di Penjara
-
Terkait Suap Sahat, KPK Amankan Bukti Elektronik Dari Penggeledahan Kantor Pejabat Pemprov Jatim
-
Sita Dokumen Kasus Suap Sahat, Bagaimana Nasib Gubernur Khofifah dan Wagub Emil usai Ruangan Digeledah KPK?
-
Khofifah Pastikan Dokumen Gubernur dan Wagub Jatim Tak Dibawa Penyidik KPK, hanya Flashdisk di Ruang Kerja Sekda
-
Balasan Menohok Eks KPK untuk Luhut yang Bilang OTT Tak Bagus 'Kalau Mau Bersih di Surga'
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah