Suara.com - Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin dihadirkan jaksa sebagai saksi sidang obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Ia menyebut diperintah Agus untuk membeli peti mati seharga Rp 10 juta.
Hal itu diungkap oleh Arif saat bersaksi atas terdakwa eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan dan eks Kaden A Biro Paminal Polri Agus Nurpatria dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Arif juga menjadi salah satu terdakwa dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J ini.
Mulanya, Arif menceritakan terkait peristiwa pada 8 Juli 2022 atau di hari Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo. Menurutnya, saat itu dirinya dihubungi oleh Agus sekitar pukul 23.00 WIB.
Dia menyebut Agus memerintahkan dirinya untuk ke RS Polri Kramat Jati untuk bertugas mengamankan jalannya autopsi jasad Brigadir J.
Setibanya di RS Polri Kramat Jati, Arif mengatakan dirinya bertemu dengan Kombes Susanto serta sejumlah anggota Provos Polri. Selain juga ada beberapa penyidik di rumah sakit itu.
Awalnya, kata Arif, dirinya tidak tahu jasad siapa yang diautopsi kala itu. Dirinya hanya diberi tahu bahwa jasad yang diautopsi adalah anggota Brimob.
Jaksa kemudian menanyakan hasil dari autopsi yang dilakukan di rumah sakit.
"Disampaikan, kita sudah autopsi ini ditemukan ada satu anak peluru di dalam tubuh. Terus dokter buat laporan sementara hasil autopsi," ujar Arif menjawab pertanyaan jaksa.
Arif baru tahu jasad yang diautopsi adalah Brigadir J setelah diberitahu oleh Kombes Susanto yang saat itu sempat pamit untuk mengambil baju dinas almarhum Brigadir J di Duren Tiga.
"Dikasih tahu, terus saya tanya ini ajudan siapa, ini ajudan Pak Kadiv (Propam)," ujar Arif.
Kata Arif, saat itu adik Brigadir J juga datang ke RS Polri.
Selanjutnya, pada tanggal 9 Juli dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, Arif melapor ke Kombes Agus bahwa autops telah selesai dan dalam proses merapikan kembali organ tubuh almarhum.
"Apa jawaban terdakwa Agus?" tanya jaksa.
"(Bertanya) peti sudah ada belum?. Saya bilang peti belum ada bang. (Lalu dijawab) Coba carikan yang tersedia di rumah sakit," ujar Arif menirukan perintah Agus.
Berita Terkait
-
Percaya Ucapan Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J di Magelang, Doa Ferdy Sambo: Semoga Tak Terjadi pada Istri...
-
Putri Candrawathi Tak Punya Visum Kekerasan Seksual, Saksi Sidang Yosua: Tidak Menghilangkan Adanya Kejahatan
-
Kuat Ma'ruf Cengengesan di Sidang Pembunuhan, Netizen: Sidang Malah Dijadikan Ajang Stand up
-
Hari Ini, Sambo Dalang Pembunuh Yosua Bersaksi untuk Terdakwa Chuck Putranto di Sidang Obstruction of Justice
-
Kecerdasan Kuat Ma'ruf Hanya di Bawah Rata-Rata, Fakta Hasil Asesmen Psikologi dan Sosok 'Tuhan Yesus' di Persidangan
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih
-
Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat
-
Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi
-
Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau