Suara.com - Hakim sempat terlihat jengkel hingga memarahi terdakwa Ferdy Sambo terkait pemberian perintahnya yang kontradiktif pada persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (22/12/2022).
Pemberian perintah kontradiktif tersebut mengenai perintah Ferdy Sambo kepada anak buahnya soal pengamanan CCTV.
Ferdy Sambo sendiri mengakui bahwa ia memberikan perintah yang salah dan mengatakan hendak bertanggung jawab.
"Kalau perintah yang salah selaku atasan pimpinan yang baik, semestinya diapakan oleh yang diberi perintah?" tanya hakim dikutip Suara.com dari tayangan KOMPAS TV, Jumat (23/12/2022).
"Harusnya ditolak," jawab Sambo.
"Tapi kan saudara juga mengatakan tidak mungkin mereka menolak, karena mereka takut. Kenapa nggak saudara sendiri secara langsung, secara eksplisit menyatakan, kalian semua menceritakan apa adanya jangan kalian sembunyi-sembunyikan," cecar hakim.
"Itulah salah saya," kata Sambo.
Hakim pun bertanya kepada Ferdy Sambo apakah dirinya mengetahui akibat apa yang anak buahnya alami saat ini.
Hakim juga turut menyinggung soal anak buah Sambo yang sampai harus terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, mulai dari sidang kode etik dan lainnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo: Kapolri Sempat Percaya Skenario Kasus Brigadir Yosua
Secara blak-blakan, hakim menyebut bahwa tindakan Ferdy Sambo sangat merugikan bagi yang lain.
"Saudara mengatakan saudara siap bertanggungjawab. Apakah dalam kitab hukum pidana saudara mengetahui ada pertanggungjawaban atasan?" cecar hakim.
"Di pidana sepertinya tidak ada," jawab Ferdy Sambo.
"Tidak adakah pertanggungjawaban atasan? Itu mungkin di sistem komando, di sistem Undang-Undang militer atau apa barangkali ditemukan," ungkap hakim.
Hakim pun menyebutkan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yang berisi mengenai orang yang turut menyuruh/memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana ikut dihukum.
Setelah itu, hakim memarahi Ferdy Sambo bahwa mantan Kadiv Propam itu harus benar-benar menyadari dengan perintahnya.
Terutama adalah akibat dari perintah yang keluar dari mulut Sambo ke orang yang diperintahnya.
"Anda juga seharusnya mengetahui perintah atasan yang benar memang tidak ada alasan untuk ditolak dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. Sekarang apa yang terjadi seperti itu," kata hakim ke Sambo.
Sekali lagi, Sambo mengaku bahwa ia melakukan kesalahan.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo: Kapolri Sempat Percaya Skenario Kasus Brigadir Yosua
-
Sebut Brigadir Yosua Bak Menghindar Sebelum Dieksekusi, Ferdy Sambo: Tak Lazim, Dia Lari ke Taman
-
Sudah Pernah Bohong, Pakar Ingatkan JPU Tak Terjebak Klaim Perkosaan PC
-
Ferdy Sambo Heran Baiquni Wibowo Terseret Kasus Obstruction of Justice Brigadir Yosua
-
Survei Charta Politika: Kepercayaan Publik ke Polri Merosot Gegara Kasus Ferdy Sambo, Tapi Masih Lebih Baik dari DPR
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Gempa M7,7 Nagekeo NTT Simpan Bahaya Tersembunyi, Ahli ITB Ungkap Potensi Pengulangan Sejarah
-
ASUS ExpertBook P5 G2: Laptop Tipis yang Mengubah AI Menjadi Teman Bisnis
-
3 Shio yang Menarik Kekayaan Mulai 17 Agustus 2026, Banjir Keberuntungan Selama Sepekan
-
Daftar Harga HP Vivo Agustus 2026, Lengkap dengan Seri iQOO
-
Warga Makassar Bersihkan Masjid dan Gereja Sambut HUT RI
-
Ulasan Perumahan Laddaland: Sajian Horor Spesial Awi Suryadi yang Kelam!
-
Tengah Malam, Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,2
-
5 Merek Pengharum Ruangan Terbaik 2026, Cocok Buat Rumah dan Kantor
-
Profil Bangladesh Tim Pengganti India di FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Pernah Dipecundangi
-
Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?