Suara.com - Pembebasan Eks Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dari tahanan menuai kontroversi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, menjelaskan status tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut.
Menurut Ketut, Khmad Hadian Lukita dibebaskan dari tahanan karena berkas perkaranya dikembalikan kepada penyidik lantaran tidak memenuhi syarat P-21.
“Sehingga kami menerapkan P-18 (berkas belum lengkap) dan P-19 (pengembalian berkas untuk dilengkapi) yang terupdatekan itu adalah petunjuk-petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik untuk bisa naik ke tahap penuntutan,” kata Ketut.
Kendati begitu, Ketut menegaskan bahwa pengembalian berkas dan pembebasan penahanan itu tidak serta merta menghilangkan status tersangka Akhmad Hadian Lukita.
Ketut menyebutkan pengembalian berkas perkara yang belum lengkap merupakan proses yang biasa dalam penegakan hukum.
“Jadi itu proses biasa, jangan dibikin bahwa gara-gara itu status tersangkanya bisa dicabut, itu kewenangan penyidik,” katanya.
Ia mengatakan kewenangan untuk mencabut status tersangka merupakan kewenangan penyidik apabila tidak mampu memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai P-18 dan P-19 yang sudah diterbitkan.
“Maka itu kewenangan ada di penyidik,” katanya.
Ketut menyampaikan, penuntut menginginkan penyidik untuk memenuhi petunjuk yang diberikan agar memenuhi syarat formi dan materil supaya berkas perkara bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan (P-21).
Baca Juga: Masih Berstatus Tersangka, Kejaksaan Jelaskan Alasan Eks Dirut PT LIB Dibebaskan dari Tahanan
Beberapa poin yang disampaikan oleh penuntut yang paling krusial adalah perbuatan materil yang menimbulkan korban banyak.
“Jadi belum ditemukan adanya keterkaitan sebab akibat antara (eks) Direktur LIB dalam kapasitasnya sebagai direktur dengan tindak pidana yang terjadi di Kanjuruhan. Itu yang pertama,” ucapnya
Kemudian yang kedua, lanjut dia, belum ditemukan adanya mens rea (niat jahat) yang menyebabkan suatu kejadian yang ada di Kanjuruhan.
“Hubungan klausalitas itu yang belum ditemukan oleh penyidik, maka itu yang harus dikejar. Karena ini perbuatan materil,” kata Ketut.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan Akhmad Hadian Lukita dibebaskan dari penahanan karena masa penahanan di tingkat penyidik sudah habis sementara berkas perkara belum dinyatakan lengkap.
Menurut Dedi, penyidik bakal memenuhi berkas perkara sesuai dengan petunjuk yang diberkan oleh jaksa penuntut umum.
Berita Terkait
-
Masih Berstatus Tersangka, Kejaksaan Jelaskan Alasan Eks Dirut PT LIB Dibebaskan dari Tahanan
-
Rekam Jejak Eks Dirut LIB dalam Tragedi Kanjuruhan: Jadi Tersangka, Kini Dibebaskan
-
Perjalanan Kasus Tragedi Kanjuruhan: Kini Eks Dirut PT LIB Dibebaskan, Aremania Kecewa
-
Dilepas dari Tahanan Eks Dirut LIB Kasus Tragedi Kanjuruhan Bukan Artinya Bebas, Alasannya Dibeberkan Polisi
-
Geram Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita Bebas, Aremania: Direktur Utama Perlakuannya Pasti Beda..
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba