Suara.com - Partai Ummat mengklaim menerima gangguan dari partai politik tertentu saat jalani proses verifikasi faktual ulang sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Partai besutan Amien Rais itu pun mengaku bakal menyiapkan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terhadap gangguan tersebut.
"Ada (rencana melaporkan kasus ke Bawaslu), materi sedang disiapkan," kata Juru Bicara DPP Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya saat dihubungi, Selasa (27/12/2022).
Mustofa menjelaskan, bahwa pihaknya mengecam adanya upaya-upaya yang dilakukan oleh salah satu partai yang terus mencoba menggagalkan proses verifikasi faktual ulang Partai Ummat di Sulawesi Utara.
"Dari informasi pengurus dan kader partai di daerah-daerah yang sekarang ini sedang menjalani verifikasi ulang di Sulawesi Utara, kami mendapatkan laporan bahwa kader-kader salah satu partai tertentu begitu getol terus-menerus mengganggu jalannya verifikasi faktual," tuturnya.
Tak hanya gangguan, Mustofa mengklaim, lebih jauh terindikasi melakukan upaya intervensi kepada penyelenggara dan pengawas agar Partai Ummat tidak lolos dan tidak bisa ikut Pemilu 2024.
"Partai Ummat tidak akan tinggal diam. Semua partai posisinya sama dan berhak mendapatkan perlakuan yang sama. Kalau bermanuver politik, bermanuverlah dengan sportif. Jangan gunakan cara-cara yang tidak etis dan curang karena takut kalah dalam permainan," ujarnya.
Lebih lanjut, saat ditanya partai politik apa yang melakukan gangguan tersebut, Mustofa belum mau menjawab.
"Sementara itu dulu. Kami belum rilis nama partainya, meski informan kami tahu. Nanti untuk laporan ke pihak berwenang," pungkasnya.
Lolos Verifikasi Administrasi
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menyatakan bahwa Partai Ummat sudah lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Selanjutnya partai besutan Amien Rais tersebut akan menjalani verifikasi faktual sebelum dinyatakan lolos atau tidaknya sebagai peserta Pemilu 2024.
Berita Terkait
-
Kawal Verifikasi Ulang Partai Ummat, Amien Rais Sebar 50 Anggota Pemantau
-
Ungkap Ada Parpol Ganggu Verifikasi Ulang Partai Ummat, Mustofa: Mereka Tak Mau Kami Ikut Pemilu 2024
-
Usai Lolos Verifikasi Administrasi, Partai Ummat Kini Bongkar Adanya Upaya Parpol Lain Coba Ganggu Verifikasi Faktual
-
CEK FAKTA: KPU Anulir Keputusan Sendiri, Partai Ummat Akhirnya Ditetapkan sebagai Peserta Pemilu 2024, Benarkah?
-
Kemarin Koar-koar! Kini Hasnaeni Si Wanita Emas Ngaku Khilaf Umbar Skandal Asusila dengan Ketua KPU
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung