Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini data-data di dalam laptop milik jaksa penuntut umum (JPU) KPK berinisial FAN yang dicuri tidak dapat dibobol.
"Yang perlu disampaikan begini bahwa dugaan pencurian itu memang laptop itu selalu dibawa ke persidangan. Kebetulan ini rumahnya di Yogyakarta, disimpannya di dalam rumah di tempat yang wajar. Kemudian rumahnya dibobol, pagar depan juga sudah dikunci," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Sebelumnya, rumah jaksa tersebut yang berlokasi di Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta, DIY, dibobol maling pada hari Sabtu (24/12). Pelaku turut membawa laptop dan sejumlah berkas.
"Sistem di KPK 'kan agak susah dibuka, dibobol, atau dijebol kalau sistem yang sudah dibuat. Harapannya tidak sampai kemudian kalau memang itu berkaitan dengan data di laptop, ya, tidak bisa keluar," kata Ali.
Ia juga mengungkapkan bahwa jaksa tersebut merupakan kepala satuan tugas (kasatgas) penuntutan yang sedang menangani beberapa perkara, salah satunya mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
"Karena 'kan yang bersangkutan lagi menangani perkara di Yogyakarta, antara lain, Wali Kota Yogyakarta dan beberapa perkara lainnya. Akan tetapi, yang pasti karena kasatgas penuntutan pasti menangani banyak perkara," ujar dia.
Atas kejadian itu, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian setempat untuk menyelidikinya.
"Kami sepenuhnya serahkan kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan, harapannya cepat ditemukan sehingga bisa diketahui apa yang menjadi motif. Karena ini jaksa, laptop-nya banyak perkara yang sedang ditangani," kata Ali.
Ia melanjutkan, "Ini 'kan memang kejadian di luar dugaan sehingga sekali lagi, tidak bisa kemudian spekulasi kaitan perkara atau tidak sebelum pelakunya ditangkap. Kalau sudah ditangkap pelakunya, bisa digali motifnya apa. Apakah ada kaitan perkara atau tidak."
Baca Juga: Lagi Sibuk Banyak Sidangkan Kasus Korupsi, Rumah Jaksa KPK Dibobol Maling
Selain itu, KPK juga memastikan proses persidangan yang sedang ditangani jaksa tersebut tetap berjalan.
"Ya, tentu 'kan berkas perkara sudah dilimpahkan (ke pengadilan tipikor). Kemudian yang kedua, berkas perkara ini 'kan juga ada di tim karena tidak sendiri, penyimpanannya tidak satu karena di tim yang lain. Makanya, persidangan tetap berjalan," ujar Ali. (Sumber: Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Bupati Cianjur Dilaporkan ke KPK, Dituding Korupsi Dana Bantuan Gempa
-
Balas Pernyataan Luhut, Firli Bahuri Ingatkan Jajaran Tak Ragu Lakukan OTT: KPK Tak Tunduk Pada Siapapun
-
Luhut Sebut OTT Tak Baik Bagi Negara, Firli Tegaskan KPK Tak Ragu Tangkap Koruptor
-
Soal Formula E, Refly Harun Sebut Anies Baswedan Tak Bisa Dipidanakan
-
Ketua KPK 'Tantang Balik' Menko Luhut, Minta Anak Buahnya Tidak Ragu Lakukan OTT
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan