Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan, setidaknya ada tiga poin yang memberatkan ketiga terdakwa kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yakni Ahyudin, Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain.
Adapun ketiga poin tersebut dibacakan jaksa dalam sidang tuntutan kasus ACT, terkait penyelewengan dana hibah ahli waris Lion Air JT 610 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (27/12/2022).
Yang pertama, perbuatan ketiga terdakwa dinilai sudah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kedua, ketiga terdakwa menimbulkan kerugian bagi masyarakat khususnya bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial Boeing terkait kecelakaan Lion Air JT 610. Yang ketiga, para terdakwa juga telah menikmati hasil tindak pidana.
Sementara itu, ada pula dua poin yang dinilai meringankan ketiga terdakwa yakni belum pernah dihukum dan berlaku sopan dan kooperatif selama menjalani persidangan.
Ahyudin Cs Dituntut Empat Tahun Penjara
Sebelumnya, eks Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dituntut 4 tahun penjara terkait kasus penyelewengan dana hibah korban Lion Air JT 610 senilai Rp117 miliar.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ahyudin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Selain Ahyudin, jaksa juga membacakan amar tuntutan dua terdakwa lainnya yakni Ibnu Khajar selaku eks Presiden ACT periode 2019-2022 dan Hariyana sebagai Senior Vice Presiden ACT.
Keduanya juga dituntut dengan hukuman empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Korupsi Dana Hibah Korban Lion Air Sebesar Rp117 Miliar, Mantan Presiden ACT Ahyudin Dituntut 4 Tahun Penjara
-
Eks Petinggi ACT Jalani Sidang Tuntutan Penggelapan Dana Bantuan Korban Lion Air JT 610 Hari Ini
-
Ajukan Eksepsi, Terdakwa Hariyana Klaim Ahli Waris Korban Kecelakaan Lion Air Tak Dirugikan oleh ACT
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Sikat Markas Narkoba Viral di Kebon Melati, 9 Orang Ditangkap dari Pinggir Rel!
-
Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI
-
Penghargaan Pemda Strategi Tingkatkan Kinerja dan Kepercayaan Publik
-
Wamensos Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Jalan Emas Putus Rantai Kemiskinan
-
KPAI Ungkap Dugaan Pelanggaran Berlapis di Kasus Daycare Litte Aresha Yogyakarta!
-
Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional
-
Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP
-
Kronologi Donald Trump dan Istri Dievakuasi, Tembakan Meletus di Gedung Putih
-
Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah
-
APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG