Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan, setidaknya ada tiga poin yang memberatkan ketiga terdakwa kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yakni Ahyudin, Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain.
Adapun ketiga poin tersebut dibacakan jaksa dalam sidang tuntutan kasus ACT, terkait penyelewengan dana hibah ahli waris Lion Air JT 610 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (27/12/2022).
Yang pertama, perbuatan ketiga terdakwa dinilai sudah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kedua, ketiga terdakwa menimbulkan kerugian bagi masyarakat khususnya bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial Boeing terkait kecelakaan Lion Air JT 610. Yang ketiga, para terdakwa juga telah menikmati hasil tindak pidana.
Sementara itu, ada pula dua poin yang dinilai meringankan ketiga terdakwa yakni belum pernah dihukum dan berlaku sopan dan kooperatif selama menjalani persidangan.
Ahyudin Cs Dituntut Empat Tahun Penjara
Sebelumnya, eks Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dituntut 4 tahun penjara terkait kasus penyelewengan dana hibah korban Lion Air JT 610 senilai Rp117 miliar.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ahyudin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Selain Ahyudin, jaksa juga membacakan amar tuntutan dua terdakwa lainnya yakni Ibnu Khajar selaku eks Presiden ACT periode 2019-2022 dan Hariyana sebagai Senior Vice Presiden ACT.
Keduanya juga dituntut dengan hukuman empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Korupsi Dana Hibah Korban Lion Air Sebesar Rp117 Miliar, Mantan Presiden ACT Ahyudin Dituntut 4 Tahun Penjara
-
Eks Petinggi ACT Jalani Sidang Tuntutan Penggelapan Dana Bantuan Korban Lion Air JT 610 Hari Ini
-
Ajukan Eksepsi, Terdakwa Hariyana Klaim Ahli Waris Korban Kecelakaan Lion Air Tak Dirugikan oleh ACT
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda