Suara.com - Eks Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dituntut jaksa empat tahun penjara terkait kasus penyelewengan dana hibah korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 sebesar Rp117 miliar.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa, mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa penuntut umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Selain Ahyudin, jaksa juga membacakan tuntutan dua terdakwa lainnya, yakni Ibnu Khajar selaku eks Presiden ACT periode 2019-2022 dan Hariyana sebagai Senior Vice Presiden ACT. Keduanya juga dituntut hukuman empat tahun penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ibnu Khajar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar jaksa.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Hariyana, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," tambahnya.
Gelapkan Dana Rp117 Miliar
Dalam surat dakwaan dijelaskan kalau eks Presiden ACT Ahyudin bersama terdakwa lainnya menggunakan dana ahli waris untuk kepentingan pribadi.
Dalam sidang dijelaskan kalau perusahaan Boeing menyediakan dana sebesar USD 25 ribu sebagai Boeing Financial Assitance Fund untuk memberikan bantuan finansial yang diterima langsung oleh para keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
Sebanyak 189 ahli waris korban mendapatkan santunan dari Perusahaan Boeing sebesar USD 144.320 atau Rp 20 miliar. Selain itu, ahli waris juga mendapatkan dana santunan berupa dana sosial sebagai Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebesar USD 144.500. BCIF sendiri merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan.
Baca Juga: Eks Petinggi ACT Jalani Sidang Tuntutan Penggelapan Dana Bantuan Korban Lion Air JT 610 Hari Ini
Yayasan ACT ditunjuk oleh Perusahaan Boeing untuk dapat mengelola dana BCIF atau dana sosial. Hal tersebut juga telah disetujui oleh ahli waris.
Kemudian, Yayasan ACT mengajukan proposal yang kemudian disetujui oleh Boeing. Pada 25 Januari 2021, Yayasan ACT mendapatkan dana sebesar Rp138 miliar dalam rentang waktu 28 Januari 2021 hingga 29 April 2021.
Namun berdasarkan Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur yang Disepakati Bersama Mengenai Penerimaan dan Pengelolaan Dana BCIF BOEING Tahun 2018 sampai dengan 2021 yang dibuat akuntan Gideon Adi Siallagan. Ditemukan bahwa dana ACT sebesar Rp138 miliar itu yang benar-benar digunakan sesuai implementasi kegiatan Boeing hanya Rp20 miliar.
"Sedangkan sisa dana BCIF tersebut digunakan oleh terdakwa Ahyudin bersama-sama dengan Ibnu Khajar dan Hariyana tidak sesuai dengan implementasi Boeing dan malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam Protocol BCIF adalah sebesar Rp117 miliar," demikian yang tertulis dalam surat dakwaan yang dikutip Suara.com, Selasa (15/11).
Oleh sebab itu, disimpulkan kalau terdakwa Ahyudin, Ibnu Khajar dan Hariyana telah menggunakan dana BCID sebesar Rp117 miliar di luar peruntukannya tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Lion Air maupun pihak Boeing.
"Perbuatan terdakwa Ahyudin tersebut sebagaimana diatur dan diancama pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," seperti tertera dalam surat dakwaan.
Berita Terkait
-
Eks Petinggi ACT Jalani Sidang Tuntutan Penggelapan Dana Bantuan Korban Lion Air JT 610 Hari Ini
-
Korupsi Dana Hibah, KONI Lampung Kembalikan Kerugian Negara Rp 2,5 Miliar
-
6 Fakta Mengejutkan Ruang Kerja Khofifah dan Emil Dardak 'Diacak-acak' KPK, Terendus Dugaan Korupsi Berjamaah di Kasus Dana Hibah Jatim
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang