Suara.com - Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang menyampaikan bawha pembelaan kubu Bharada E yang mengajukan bukti untuk meringankan adalah hal yang sah-sah saja.
Rasamala lalu menamabhkan bahwa pertanggung jawaban terdakwa tetap dilihat dari besar konstruksi kesalahan yang dilakukan.
Ia lantas menyebut apakah Bharada E memiliki pengetahuan dalam fakta persidangan. Hal itu dicontohkan dengan Bharada E yang diketahui sempat berdoa dua kali.
Lantas menurutnya, orang yang mampu berdoa memberikan arti bahwa sosok tersebut memahami betul tindakan yang hendak dilakukan.
Rasamala melihat Bharada E mengetahui tindakan tersebut salah, keliru bahkan dosa, makanya mantan anak buah Ferdy Sambo itu sampai memanjatkan doa.
Lantas, Rasamala pun mempertanyakan Bharada E yang tetap melakukan tindakannya dengan menembak Brigadir J meski memahami perilakunya adalah sebuah kesalahan.
"Artinya itu memang, menurut saya itu justru menjadi fakta tersendiri. Mengkonfirmasi bahwa memang Richard sebagai seseorang yang dewasa 24 tahun, cakap, punya kemampuan berpikir, akal fikirannya bekerja dengan baik, dan pada saat dia diharapkan mengambil keputusan yang benar tetapi kemudian dia mengambil keputusan yang keliru juga," ungkap pengacara Sambo itu dikutip Suara.com dari tayangan TvOne, Selasa (27/12/2022).
"Terlepas bahwa ada nanti aspek yang meringankan bahwa dia diminta oleh orang lain untuk melakukan itu dalam hal ini Ferdy Sambo. Itu adalah pertimbangan-pertimbangan yang meringankan," sambungnya.
Rasamala menegaskan bahwa beban pertanggung jawaban Bharada E tetap dinilai berdasarkan dari seberapa besar pengetahuan dan konstribusinya terhadap peristiwa pidana. Kendati demikian, penilain dan keputusan tersebut tetap ada di tangan Majelis Hakim.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Perselingkuhan Terbongkar! Benarkah Hakim Tunjukkan Chat Mesra Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf?
-
CEK FAKTA: Mengerikan! CCTV Rekaman Detik-detik Ferdy Sambo Siksa Brigadir J Bocor, Benarkah?
-
Status JC Bharada E Diserang Saksi Kubu Sambo, LSPK: Richard Buat Terang Kasus Brigadir Yosua
-
Kamaruddin Tuding Kubu Sambo di Balik Laporan Polisi Pengabdi Mafia, Pengacara: Buktikan Omongannya!
-
Hadir buat Sambo, Ahli Pidana Malah Sebut 'Tumbal' Tak Bisa Dipidana dan Dalang Harus Tanggung Jawab
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Pembangunan Sekolah Rakyat di Parigi Moutong Resmi Memasuki Tahap Lelang
-
Beda Sanksi Administratif dan Korupsi, Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Eks Jampidsus
-
Gempa Guncang Gayo Lues Aceh
-
Tragis! Suami Istri Palestina Tewas Terbakar Gara-gara Serangan Brutal Israel
-
WeTV Indonesia Hadirkan Serial 12 IPA 4, Drama Remaja yang Penuh Konflik dan Harapan
-
Cara Cek dan Sanggah Data Desil Lewat HP, Segera Update Sebelum Agustus 2026!
-
Beli Pertalite Tak Lagi Bebas, Bakal Ada Aturan Baru
-
Gus Ipul Beri Apresiasi atas Komitmen Pemkab Bandung Dukung Sekolah Rakyat
-
Bukan Cuma Ganti Figur, DPR Desak Kepala BGN Baru Pengganti Nanik Deyang Berani Desain Ulang MBG
-
PAM Jaya Ungkap Biang Kerok Kebocoran Berulang di TB Simatupang, Pipa Sudah Berusia 30 Tahun