Suara.com - Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang menyampaikan bawha pembelaan kubu Bharada E yang mengajukan bukti untuk meringankan adalah hal yang sah-sah saja.
Rasamala lalu menamabhkan bahwa pertanggung jawaban terdakwa tetap dilihat dari besar konstruksi kesalahan yang dilakukan.
Ia lantas menyebut apakah Bharada E memiliki pengetahuan dalam fakta persidangan. Hal itu dicontohkan dengan Bharada E yang diketahui sempat berdoa dua kali.
Lantas menurutnya, orang yang mampu berdoa memberikan arti bahwa sosok tersebut memahami betul tindakan yang hendak dilakukan.
Rasamala melihat Bharada E mengetahui tindakan tersebut salah, keliru bahkan dosa, makanya mantan anak buah Ferdy Sambo itu sampai memanjatkan doa.
Lantas, Rasamala pun mempertanyakan Bharada E yang tetap melakukan tindakannya dengan menembak Brigadir J meski memahami perilakunya adalah sebuah kesalahan.
"Artinya itu memang, menurut saya itu justru menjadi fakta tersendiri. Mengkonfirmasi bahwa memang Richard sebagai seseorang yang dewasa 24 tahun, cakap, punya kemampuan berpikir, akal fikirannya bekerja dengan baik, dan pada saat dia diharapkan mengambil keputusan yang benar tetapi kemudian dia mengambil keputusan yang keliru juga," ungkap pengacara Sambo itu dikutip Suara.com dari tayangan TvOne, Selasa (27/12/2022).
"Terlepas bahwa ada nanti aspek yang meringankan bahwa dia diminta oleh orang lain untuk melakukan itu dalam hal ini Ferdy Sambo. Itu adalah pertimbangan-pertimbangan yang meringankan," sambungnya.
Rasamala menegaskan bahwa beban pertanggung jawaban Bharada E tetap dinilai berdasarkan dari seberapa besar pengetahuan dan konstribusinya terhadap peristiwa pidana. Kendati demikian, penilain dan keputusan tersebut tetap ada di tangan Majelis Hakim.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Perselingkuhan Terbongkar! Benarkah Hakim Tunjukkan Chat Mesra Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf?
-
CEK FAKTA: Mengerikan! CCTV Rekaman Detik-detik Ferdy Sambo Siksa Brigadir J Bocor, Benarkah?
-
Status JC Bharada E Diserang Saksi Kubu Sambo, LSPK: Richard Buat Terang Kasus Brigadir Yosua
-
Kamaruddin Tuding Kubu Sambo di Balik Laporan Polisi Pengabdi Mafia, Pengacara: Buktikan Omongannya!
-
Hadir buat Sambo, Ahli Pidana Malah Sebut 'Tumbal' Tak Bisa Dipidana dan Dalang Harus Tanggung Jawab
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!