Suara.com - Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang menyampaikan bawha pembelaan kubu Bharada E yang mengajukan bukti untuk meringankan adalah hal yang sah-sah saja.
Rasamala lalu menamabhkan bahwa pertanggung jawaban terdakwa tetap dilihat dari besar konstruksi kesalahan yang dilakukan.
Ia lantas menyebut apakah Bharada E memiliki pengetahuan dalam fakta persidangan. Hal itu dicontohkan dengan Bharada E yang diketahui sempat berdoa dua kali.
Lantas menurutnya, orang yang mampu berdoa memberikan arti bahwa sosok tersebut memahami betul tindakan yang hendak dilakukan.
Rasamala melihat Bharada E mengetahui tindakan tersebut salah, keliru bahkan dosa, makanya mantan anak buah Ferdy Sambo itu sampai memanjatkan doa.
Lantas, Rasamala pun mempertanyakan Bharada E yang tetap melakukan tindakannya dengan menembak Brigadir J meski memahami perilakunya adalah sebuah kesalahan.
"Artinya itu memang, menurut saya itu justru menjadi fakta tersendiri. Mengkonfirmasi bahwa memang Richard sebagai seseorang yang dewasa 24 tahun, cakap, punya kemampuan berpikir, akal fikirannya bekerja dengan baik, dan pada saat dia diharapkan mengambil keputusan yang benar tetapi kemudian dia mengambil keputusan yang keliru juga," ungkap pengacara Sambo itu dikutip Suara.com dari tayangan TvOne, Selasa (27/12/2022).
"Terlepas bahwa ada nanti aspek yang meringankan bahwa dia diminta oleh orang lain untuk melakukan itu dalam hal ini Ferdy Sambo. Itu adalah pertimbangan-pertimbangan yang meringankan," sambungnya.
Rasamala menegaskan bahwa beban pertanggung jawaban Bharada E tetap dinilai berdasarkan dari seberapa besar pengetahuan dan konstribusinya terhadap peristiwa pidana. Kendati demikian, penilain dan keputusan tersebut tetap ada di tangan Majelis Hakim.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Perselingkuhan Terbongkar! Benarkah Hakim Tunjukkan Chat Mesra Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf?
-
CEK FAKTA: Mengerikan! CCTV Rekaman Detik-detik Ferdy Sambo Siksa Brigadir J Bocor, Benarkah?
-
Status JC Bharada E Diserang Saksi Kubu Sambo, LSPK: Richard Buat Terang Kasus Brigadir Yosua
-
Kamaruddin Tuding Kubu Sambo di Balik Laporan Polisi Pengabdi Mafia, Pengacara: Buktikan Omongannya!
-
Hadir buat Sambo, Ahli Pidana Malah Sebut 'Tumbal' Tak Bisa Dipidana dan Dalang Harus Tanggung Jawab
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman
-
Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
-
DPRD DKI Soroti Gaji Guru Swasta di Jakarta: Jauh di Bawah UMP!
-
Pengacara Komisaris PT Jenggala Maritim Nilai Dakwaan Soal Fee Sewa Kapal Tak Terbukti
-
Milik Siapa PT IMIP? Heboh Bandara Morowali Disebut Ilegal, Jadi 'Negara dalam Negara'
-
Rahang Alvaro Masih Hilang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Aliran Sungai Tenjo
-
Bandara 'Hantu' Morowali, Isu Negara dalam Negara dan Ancaman Kedaulatan Mengemuka
-
Angka Kasus Korupsi Kades Capai 489, Wamendagri: Ini Catatan Serius
-
Cari Potongan Rahang Alvaro, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Sungai di Bogor