Suara.com - Partai Ummat sempat mengaku menerima penjegalan dari partai politik (parpol) tertentu saat menjalani proses verifikasi faktual ulang sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Lantas, seperti apa kebenaran soal kabar ini?
Sebelumnya, partai besutan Amien Rais itu kerap melaporkan gangguan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Informasi pelaporan ini disampaikan Juru Bicara DPP Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya saat dihubungi, Selasa (27/12/2022).
Tak hanya gangguan, Mustofa menyebut ada upaya intervensi kepada penyelenggara dan pengawas agar partainya tak lolos Pemilu 2024. Adapun berikut fakta-fakta soal dugaan Partai Ummat yang dijegal.
PAN Bilang Halu
Pihak PAN (Partai Amanat Nasional) menyebut Partai Ummat berhalusinasi terkait gangguan saat verifikasi faktual. Waketum PAN Viva Yoga Mauladi menilai hal tersebut tidak masuk akal apabila ada parpol yang mengatur KPU untuk menjegal.
"Halu itu. Sungguh tidak masuk di akal jika ada partai politik tertentu yang melakukan jegal-menjegal melalui tangan KPU. KPU diatur-atur oleh partai politik. Ini aneh banget," kata Viva Yoga Mauladi kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).
Viva mengatakan mengenai proses penyeleksian partai politik sepenuhnya kewenangan KPU. Ia meyakini KPU jujur karena prosesnya berjalan transparan. Lebih lanjut, ia percaya KPU mampu menjaga integritasnya sebagai penyelenggara pemilu yang berkualitas.
Beredar Rekaman Tak Loloskan Partai Ummat
Sebuah rekaman berisi instruksi untuk menggagalkan Partai Ummat dalam proses verifikasi faktual partai politik viral di media sosial. Percakapan itu diduga dilakukan antara pejabat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan salah satu komisioner KPUD.
Baca Juga: Farhat Abbas Beberkan Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU terhadap Hasnaeni Si Wanita Emas
Dalam rekaman yang viral tersebut, komisioner KPUD bertanya mengenai instruksi verifikasi partai politik. Pejabat dari KPU kemudian memberi arahan agar pihak KPUD meloloskan partai-partai kecuali Partai Ummat.
Pejabat KPU juga menyebut partai-partai itu tidak memasukkan berkas dengan benar. Namun, ia memerintahkan KPUD untuk memberi status MS atau memenuhi syarat bagi partai-partai politik tersebut.
Meski begitu, KPUD diminta untuk menahan proses verifikasi karena pejabat itu akan bertanya terlebih dahulu kepada komisioner KPU. Di sisi lain, dalam video, tidak ada disebutkan jika instruksi itu diberikan dari partai politik tertentu.
Dugaan Ada Perintah dari KPU Pusat
Sebelum rekaman video itu tersebar, salah satu komisioner KPUD juga pernah mengungkapkan hal serupa. Ia berkata ada sebuah instruksi dari KPU Pusat untuk meloloskan tiga partai baru, kecuali Partai Ummat.
Ia bersaksi jika perintah itu berisi agar meloloskan Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), serta Partai Garuda sebagai peserta Pemilu 2024. Arahan ini disebutnya disampaikan KPU dalam dalam rapat konsolidasi Nasional KPU dengan KPUD seluruh Indonesia di Ancol.
Berita Terkait
-
Farhat Abbas Beberkan Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU terhadap Hasnaeni Si Wanita Emas
-
Geger Skenario Jegal Partai Ummat Terbongkar, Refly Harun: Rusak Pemilu kalau KPU Jadi Pemain
-
Rocky Gerung Curiga KPK: Khofifah Calon Kuat Wakil Presiden Dampingi Anies Baswedan
-
Partai Ummat Koar-koar Klaim Terima Gangguan, Bawaslu Bantah: Verifikasi Faktual Ulang di Sulut Berjalan Baik
-
Akhir Tahun Heboh! Skandal Seks dan Desain KPU Menangkan Paket Ganjar Pranowo dan Erick Thohir di Pilpres
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India