Suara.com - Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Bareskrim buntut ucapannya yang mengatakan polisi mengabdi kepada negara hanya seminggu, tingga minggu mengabdi kepada mafia.
"Apa yang dikatakan Kamaruddin dalam video itu tidak benar, sangat menghina, merendahkan martabat, dan mencemarkan nama baik institusi Polri dan KBPP Polri sebagai keluarga Polri," kata Kuasa Hukum KBPP Polri Enita Adyalaksmita melalui keterangan, Kamis (29/12/2022).
Menurutnya, pernyataan Kamaruddin itu berdampak buruk bagi institusi Polri dan keluarga polri. Salah satunya berdampak pada kepercayaan masyarakat kepada Korps Bhayangkara.
Ucapan Kamaruddin Simanjuntak itu juga dinilai mengarah pada kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) yang diatur Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada intinya, pasal tersebut memuat tentang penyebaran berita bohong, Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kemudian termasuk pula memenuhi unsur Pasal 207 KUHP Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP jo Pasal 349 Ayat 1 KUHP.
"KBPP Polri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari institusi Polri, maka selaku kuasa hukum KBPP Polri kami melaporkan saudara Kamaruddin Simanjuntak," ujarnya.
Pernyataan Kamaruddin itu juga dinilai mencederai, mencemarkan nama baik institusi, penghinaan, merendahkan, dan menyebarkan berita bohong.
Menurut KBPP, ucapan Kamaruddin semakin menyulitkan upaya Polri yang kini sedang memperbaiki citra baik institusi.
Pernyataan itu juga dinilai menyerang Korps Polri sehingga berpotensi menimbulkan kerusuhan dan memicu pendapat negatif kepada polisi.
Baca Juga: Giliran Keluarga Polri Laporkan Kamaruddin Terkait Ucapan Polisi Pengabdi Mafia
Tidak hanya itu, apa yang dilontarkan Kamaruddin dinilai KBPP tidak hanya memunculkan stigma buruk dari masyarakat di Tanah Air. Pernyataan juga bisa menimbulkan pandangan buruk dari masyarakat internasional.
Di satu sisi, ia menegaskan KBPP Polri memiliki "legal standing" yang jelas dalam mengadukan Kamaruddin. Organisasi itu merupakan bagian dari institusi Polri yang didirikan berdasarkan Telegram Kapolri (TR Kapolri) Nomor T/219/IX/2001 tanggal 17 September 2001.
Selain itu, dalam AD/ART KBPP Polri disebutkan bahwa organisasi itu di bawah pembinaan Kepala Kepolisian Negara RI yang beranggotakan putra putri keluarga besar Polri dengan pedoman juang ikrar dan tri setia yang menjelaskan KBPP Polri setia kepada keluarga besar Polri dengan menjunjung tinggi supremasi hukum. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Giliran Keluarga Polri Laporkan Kamaruddin Terkait Ucapan Polisi Pengabdi Mafia
-
Kasus Polisi Bunuh Polisi di SPN Polda Riau, Bripka WF Terancam Dipecat
-
Sejumlah Remaja Di Depok Kedapatan Membawa Obat Tramadol Saat Dirazia Polisi
-
Ada Seseorang Minta Mulutnya Disumpal Buntut Konten Polisi Pengabdi Mafia, Kamaruddin: Saya Yakin Dia Punya Power di Negeri Ini
-
Selingkuh Dengan 4 Perempuan Dan Telantarkan Istri, Bripka HK Hanya Disanksi Demosi 4 Tahun
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
Terkini
-
Tegaskan IKN Tak Akan Jadi Kota Hantu, Menkeu: Jangan Denger Prediksi Orang Luar, Sering Salah Kok
-
Setara Institute Sebut Upaya Jadikan Soeharto Pahlawan Nasional Sengaja Dilakukan Pemerintah
-
20 Siswa SDN Meruya Selatan 01 Diduga Keracunan MBG di Hari ke-3, Puding Coklat Bau Gosong
-
Luncurkan Dana Abadi ITS, BNI dan ITS Dorong Filantropi Pendidikan Digital
-
Dosen di Jambi Dibunuh Polisi: Pelaku Ditangkap, Bukti Kekerasan dan Dugaan Pemerkosaan Menguat
-
Nasib Charles Sitorus Terpidana Kasus Gula Tom Lembong usai Vonisnya Diperkuat di Tingkat Banding
-
Amnesty: Pencalonan Soeharto Pahlawan Cacat Prosedur dan Sarat Konflik Kepentingan!
-
Pemulihan Cikande: 558 Ton Material Radioaktif Berhasil Diangkut Satgas Cesium-137
-
Waspada Banjir Rob, BPBD DKI Peringatkan 11 Kelurahan di Pesisir Utara
-
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang & Mandiri Agen