Suara.com - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Adapun yang menjadi pihak tergugat yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pengacara Sambo, Arman Hanis menyebut gugatan ini adalah langkah hukum sesuai dengan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
"Kami telah melakukan pertimbangan yang cukup dan cermat serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi klien kami untuk dapat mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada klien kami," ujar Arman dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).
Arman mengatakan kliennya selama bertugas di Polri sudah banyak menorehkan prestasi.
"Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri," jelas Arman.
Oleh sebab itu, Sambo merasa tidak diterima dipecat dari Polri. Padahal dirinya sudah lebih dulu mengajukan pengunduran diri.
"Permohonan tersebut tidak di proses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait," ucap Arman.
Arman menambahkan, gugatan terhadap Jokowi dan Kapolri itu merupakan hal yang biasa. Dia tidak ingin publik mengaitkan gugatan itu dengan proses hukum perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang selama ini masih berjalan.
"Perlu juga kami sampaikan bahwa gugatan klien kami di PTUN merupakan hal yang biasa saja. Upaya hukum di PTUN yang dijalani oleh klien kami adalah dua objek yang berbeda dan seyogyanya tidak perlu untuk dikaitkan secara berlebihan," paparnya.
Baca Juga: Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit
Diketahui, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena tak diterima dipecat dari Polri.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan terdaftar pada Kamis (29/12/2022) hari ini.
Keterangan tersebut tertera di website resmi PTUN Jakarta dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Berikut isi permohonan yang disampaikan Sambo dalam gugatannya:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Berita Terkait
-
Layangkan Gugatan, Ferdy Sambo Minta Jokowi dan Kapolri Dihukum
-
Kabar KPK Sita Aset Korupsi Gibran Putra Jokowi Bikin Gempar, Begini Faktanya
-
Rakyat Tolak Perubahan Masa Jabatan Presiden, Saiful Mujani: Makar dan Bertentangan dengan Konstitusi
-
Sejumlah Pria Beratribut PDIP Hadang Mobil Jokowi di NTB, Ngapain?!
-
Febri Diansyah Langsung Bantah Susno Duadji, Soal Perintah 'Hajar' Sambo ke Bharada E di Rumah Saguling
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
BPS Kalbar Catat Makan Bergizi Gratis Ubah Pola Konsumsi, Tekan Beban Belanja Keluarga Miskin
-
Jusuf Kalla Tekankan Kerugian Ekonomi Akibat Banjir, Ajak Warga Jakarta Jaga Lingkungan
-
Geger Unpam Serang, Mahasiswi Tewas Jatuh dari Lantai 2, Murni Kecelakaan atau Kelalaian Kampus?
-
Cuaca Ekstrem Rusak Puluhan Rumah di Probolinggo, BPBD Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
-
Kemenhut Bidik Aktor Intelektual di Balik Tewasnya Gajah Sumatra di Konsesi Riau
-
Prabowo Janjikan Biaya Haji Turun Drastis, Bangun 'Kampung Haji' di Mekkah
-
Ogah Masuk Gorong-gorong Mirip Jokowi, Pramono: Yang Bekerja Otaknya
-
Guyon Ogah Masuk Gorong-gorong, Pramono Pilih Kerja Pakai Otak dan Pikiran
-
Sempat Kabur, Otak Dugaan Suap Impor Barang KW di Bea Cukai Akhirnya Pakai Rompi Oranye KPK
-
Pesan Keras Prabowo di Kandang NU: Jangan Ada Dendam, Mari Bersatu Demi Rakyat