Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo rupanya tidak terima dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ia pun memutuskan untuk menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam gugatannya, kuasa hukum Ferdy Sambo menggugat mengenai pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) yang diterima kliennya buntut kasus pembunuhan.
Mantan Kepala Divisi Propam (Kadiv Propam) itu sendiri harus menjalani persidangan kasus Brigadir J hingga hakim menyatakan semua bukti dan saksi sudah rampung diperiksa.
Namun di tengah persidangan lanjutan, Sambo pun tiba-tiba menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit karena tidak terima dipecat dari Polri. Lalu,apa yang sebenarnya terjadi? Simak inilah selengkapnya.
Daftarkan gugatan ke PTUN
Pengajuan gugatan Ferdy Sambo dilakukan pada Kamis (29/12/2022) kemarin ke PTUN Jakarta. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 476/G/2022 PTUN.JKT.
Tak hanya menggugat, Sambo pun secara gamblang menyatakan gugatannya tersebut ditujukan kepada dua orang, yaitu Presiden Jokowi sebagai tergugat I dan Kapolri Listyo sebagai tergugat II.
Poinpoin gugatan
Gugatan yang diajukan Sambo berisi 3 poin. Pertama mengabulkan gugatan penggugat (Ferdy Sambo) untuk seluruhnya. Kedua menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I (Presiden Jokowi) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022,
Baca Juga: Ferdy Sambo Melawan hingga Gugat Presiden dan Kapolri, Jokowi Pernah Marah Besar!
Ketiga memerintah tergugat II (Kapolri Listyo) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Tak terima dengan putusan sidang kode etik
Alasan Sambo dalam menggugat presiden dan Kapolri ini adalah karena tidak terima dengan keputusan yang dilakukan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (19/09/2022) lalu.
Banding yang diajukan Sambo juga ditolak dalam sidang tersebut. Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Sambo sebagai anggota Polri.
Polisi siap hadapi gugatan
Kendati demikian, pihak Polri mengungkap siap menghadapi gugatan yang dilakukan oleh Sambo kepada Listyo selaku pemegang jabatan tertinggi di Polri saat ini.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Melawan hingga Gugat Presiden dan Kapolri, Jokowi Pernah Marah Besar!
-
Pria Beratribut PDIP Hadang Mobil Jokowi di NTB, Istana: Mau Bersalaman dan Selfie
-
Febri Diansyah Ungkit Vonis Jessica Wongso di Sidang Sambo, Kok Jaksa Senyum-senyum?
-
Diresmikan Jokowi, Ini Manfaat Bendungan Beringin Sila
-
Digugat Ferdy Sambo, Begini Momen Kemarahan Jokowi atas Ulah Sambogate
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, iPhone XS Rp 231 Ribu Laku Rp 34 Juta
-
AMMSI Dukung MBG Ditiadakan Saat Libur Sekolah, Tegaskan Tolak Praktik 'Jual Beli Titik' Dapur Liar
-
Ribuan Mahasiswa Geruduk DPR Demo Harga BBM, Jalan Gatot Subroto Ditutup
-
Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan
-
Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'
-
Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi
-
LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk
-
WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia
-
Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran
-
Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami