Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan tanggal cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN atau PNS) 2023. Cuti bersama PNS 2023 itu ditetapkan sebanyak delapan hari. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Adapun Kepres ini diteken oleh Presiden Jokowi dan mulai berlaku pada 23 Desember 2022. Tangal cuti bersama yang ditetapkan Jokowi untuk para PNS dan PPPK itu tertuang dalam diktum kesatu. Pada Senin, 23 Januari 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Lalu pada Kamis, 23 Maret 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama dalam peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Barr Saka 1945.
Kemudian, pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (hari Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka peringatan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Selanjutnya pada Jumat, 2 Juni 2023 cuti bersama peringatan Hari Raya Waisak, dan Selasa, 26 Desember 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Kepres itu ikut menetapkan PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Jika dibandingkan jumlah cuti bersama yang ditetapkan oleh Jokowi untuk PNS tidak ada berbedanya dengan yang berlaku bagi para pegawai swasta. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.
SKB itu telah ditandatangani oleh tiga menteri antara lain Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Melalui SKB itu, pemerintah menetapkan 24 hari libur yang terdiri dari 16 hari libur nasional serta 8 cuti bersama. Cuti bersama 2023 itu juga diberikan untuk memperingati hari raya keagamaan. Dengan begitu, ditetapkannya cuti bermasa ini masyarakat beberapa kali akan menikmati long weekend.
Daftar Long Weekend 2023
1. Sabtu 21 Januari 2023 sampai Senin 23 Januari 2023
2. Jumat 7 April 2023 sampai Minggu 9 April 2023
3. Jumat 21 April 2023 sampai Rabu 26 April 2023
4. Sabtu 29 April 2023 sampai Senin 1 Mei 2023
5. Kamis 1 Juni 2023 sampai Minggu 4 Juni 2023
6. Sabtu 23 Desember 2023 sampai Selasa 26 Desember 2023
Sebagai informasi selain cuti bersama, pada 2023 mendatang juga akan ada beberapa hari libur nasional. Berikut ini adalah daftar hari libur nasional sepanjang 2023.
Daftar Tanggal Merah di Tahun 2023
1. Minggu, 1 Januari 2023 peringatan Tahun Baru Masehi
2. Minggu, 22 Januari 2023 peringatan Tahun Baru Imlek
3. Rabu, 18 Februari 2023 peringatan Isra Mi'raj
4. Rabu, 22 Maret 2023 peringatan Hari Suci Nyepi
5. Jumat, 7 April 2023 peringatan Wafatnya Isa Almasih
6. Sabtu-Minggu, 22-23 April 2023 peringatan Hari Raya Idul Fitri
7. Senin, 1 Mei 2023 peringatan Hari Buruh
8. Kamis, 18 Mei 2023 peringatan Kenaikan Isa Almasih
9. Kamis, 1 Juni 2023 peringatan Hari Lahir Pancasila
10. Minggu, 4 Juni 2023 peringatan Hari Waisak
11. Kamis, 29 Juni 2023 peringatan Idul Adha
12. Rabu, 19 Juli 2023 peringatan Tahun Baru Islam
13. Kamis, 17 Agustus 2023 peringatan Hari Kemerdekaan
14. Kamis, 28 September 2023 peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
15. Senin, 25 Desember 2023 peringatan Hari Natal.
Demikian tadi ulasan mengenai cuti bersama PNS 2023 beserta daftar tanggal merah sepanjang tahun 2023. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Para PNS Catat, Ini Tanggal Cuti Bersama Selama 2023
-
Tanggal Merah Bulan Januari 2023, Tahun Baru Tak Jadi Liburan, Rescheduled ke Hari Ini
-
Cek Daftar Tanggal Merah Tahun 2023 dan Cuti Bersama Menurut SKB 3 Menteri
-
LENGKAP! Daftar Hari Libur, Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2023: Hore, Tanggal Berapa Saja?
-
Apakah PPPK Bisa Jadi PNS? Catat Syarat dan Ketentuannya
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Prabowo Kirim A400M untuk Gaza: Siap Airdrop Bantuan dan Evakuasi Medis!
-
Warga Mau Demo RDF Rorotan Lagi, Pramono Akui Bau Sampah Masih Keluar Saat Pengangkutan
-
Kritik 'Kultur Pejabatisme' di Indonesia, Ray Rangkuti Serukan Hormati Kinerja Bukan Jabatan!
-
Pabrik Michelin 'Digeruduk' Pimpinan DPR Buntut Isu PHK Massal, Dasco: Hentikan Dulu
-
Rocky Gerung Bongkar 'Sogokan Politik' Jokowi ke Prabowo di Balik Manuver Budi Arie
-
Misi Roy Suryo Terbang ke Sydney: Investigasi Kampus Gibran, Klaim Kantongi Bukti Penting dari UTS
-
Sindiran Brutal 'Tolol Natural' Balas PSI yang Ungkit Jasa Jokowi ke AHY
-
Polisi Temukan 5 Gigabyte Data Rahasia Hasil Retas Bjorka, di Antaranya Milik Perusahaan Asing
-
Cerita Sedih Anak Kos di Pasar Minggu, Lagi Kondisi Sakit, Motornya Digondol Maling!
-
Rocky Gerung: Dengan Seizin Pak Jokowi, Maka Projo Akan Dihibahkan ke Gerindra