Presiden Joko Widodo telah resmi menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pencabutan kebijakan PPKM tersebut diumumkan oleh Presiden Jokowi dari Istana Negara pada hari Jumat (30/12/2022).
Keputusan pencabutan kebijakan PPKM tersebut tertulis dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Keputusan itu juga dilandasi dengan melandainya pandemi Covid-19.
Presiden Jokowi memaparkan terkait dengan kasus Covid-19 di Indonesia per 27 Desember 2022 di mana kasus hariannya yaitu 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Lalu, positivity rate mingguannya berada di angka 3,35 persen.
Sementara itu, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR tersebut berada di angka 4,79 persen dan angka kematian 2,39 persen.
Jokowi juga menerangkan bahwa pemerintah sudah melakukan kajian lebih dari 10 bulan sebelum akhirnya memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM.
Lantas, seperti apakah jejak awal PPKM diberlakukan sampai resmi dicabut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pertama kali diberlakukan pada 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021 di tujuh provinsi Pulau Jawa. Seiring berjalannya waktu, PPKM diberlakukan menyesuaikan kondisi di masing-masing wilayah.
PPKM yang diberlakukan pemerintah untuk menekan angka infeksi Covid-19 ini sangat berdampak pada ekonomi masyarakat. Salah satunya PPKM darurat yang diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 silam.
Diketahui, salah satu aturan yang berlaku dalam PPKM darurat ini, yaitu ditutupnya pusat pemberlanjaan, mall, atau pusat perdagangan.
Baca Juga: PPKM Resmi Berhenti, Mendagri Tito Perintahkan Kepala Daerah Cabut Aturan Sanksi Kerumunan
Suara.com - Kemudian, istilah-istilah PPKM mulai bermunculan. Seperti PPKM jilid pertama kemudian berubah menjadi PPKM jilid kedua, PPKM berbasis Mikro, PPKM Darurat, sampai dengan PPKM berbasis level.
Sejumlah istilah tersebut ditentukan berdasarkan pada parameter pembeda yang dirincikan sehingga menjadi acuan pengendalian wilayah dalam membatasi kegiatan masyarakat.
Berbeda dengan PPKM yang diberlakukan sebelumnya, penerapan PPKM belakangan ini diubah menjadi level 1, 2, 3, dan level 4.
Level tersebut ditetapkan berdasarkan asesmen level situasi pandemi yang menjadi indikator untuk mengetatkan dan melonggarkan upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.
PPKM berdasarkan level ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.
PPKM Level 1
Aturan terkait dengan PPKM di daerah tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2021.
Untuk aturan PPKM yang diterapkan bagi daerah level 1 antara lain:
1. Pekerjaan non-esensial 75 persen kerja dari kantor atau work from office (WFO) jika sudah divaksin
2. Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dibagi menjadi 2 shift dengan prokes ketat
3. Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari, pasar rakyat, pusat perbelanjan (mal dan plaza) bisa buka dengan kapasitas 75 persen
4. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00
5. Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 75 persen dan buka hingga pukul 21.00. Sementara pengunjung yang makan ditempat diberi batas waktu maksimal 30 menit
6. Restoran dengan ruang tertutup bisa buka dengan kapasitas 75 persen
7. Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka
8. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.
PPKM Level 2
Untuk penerapan PPKM di daerah yang masuk kriteria level 2, aturan yang diberlakukan adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan non-esensial 50 persen WFO jika sudah divaksin
2. Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat
3. Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pada pukul 21.00
4, Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pada pukul 21.00
5. Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pada pukul 20.00
6. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop, dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00
7. Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan buka sampai dengan pukul 20.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit
8. Restoran di ruang tertutup bisa buka dengan kapasitas 50 persen
9. Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka
10. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.
PPKM Level 3
Untuk aturan yang diterapkan bagi daerah yang dikenakan PPKM level 3, adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH)
2. Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan yang ketat
3. Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pada pukul 20.00
4. Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 15.00
5. Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pada pukul 17.00
6. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop, dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00
7. Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan buka hingga pukul 20.00. Sementara itu, pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit
8. Restoran di ruang tertutup hanya melayani take away/delivery
9. Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring
10. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen dan protokol kesehatan ketat.
PPKM level 4
Aturan terkait dengan penerapan PPKM level 4 periode 26 Juli - 2 Agustus 2021 diatur dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021, dimana aturannya adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH)
2. Pekerjaan esensial beroperasi 50 persen dengan dibagi menjadi 1 shift dan 100 persen WFO untuk kritikal dengan protokol kesehatan ketat
3. Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pada pukul 20.00
4. Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 15.00
5. Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza tutup terkecuali apotik dan toko obat
6. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00
7. Warung makan, PKL, lapak jalanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 3 orang dan buka hingga pukul 20.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit
8. Restoran di ruang tertutup hanya melayani take away/delivery
9. Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring
10. Tempat ibadah dilarang ada kegiatan berjamaah
Selama PPKM diberlakukan di Indonesia, masyarakat juga diwajibkan untuk selalu mengenakan masker dan melakukan tes antigen atau PCR sebagai syarat bepergian jauh dengan transportasi umum.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Sah, Akhirnya Yang Ditungu Tiba, Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM
-
Efek PPKM Dicabut, Tidak Ada Lagi Sanksi untuk Kerumunan
-
Ini Alasan Kuat Jokowi Cabut PPKM di Indonesia
-
Jokowi Cabut PPKM, Jam Perdagangan Bursa Harusnya Ikutan Balik Normal
-
Blak-Blakan Alasan Jokowi Cabut PPKM Jelang Malam Tahun Baru 2023, Kok Buru-buru Banget Sih Pak?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar