Suara.com - Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, tetap bakal memperketat protokol kesehatan (prokes) terhadap pergerakan penumpang pesawat, khususnya dari luar negeri. Sehingga setelah PPKM dicabut pemerintah tak membuat prokes di pintu masuk Indonesia itu dilonggarkan.
Kepala KKP Kelas I Bandara Soetta Naning Nugrahini mengatakan bahwa meski adanya pencabutan pembatasan secara resmi oleh Presiden Jokowi, namun otoritas kesehatan Bandara Soetta tetap melakukan pengetatan pengawasan dalam mengantisipasi adanya kasus baru Covid-19 varian BF.7.
"Sebenarnya Bandara Soetta itu sudah mencermati peningkatan kasus COVID-19 varian BF.7 baik itu China, Belgia, Amerika Serikat dan Jepang," kata Nining di Tangerang, Jumat (30/12/2022).
Nining menjelaskan selama pengetatan dan pengawasan terhadap penumpang penerbangan di Bandara Soetta akan dilakukan sesuai aturan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19.
Dimana, lanjut dia, pihaknya akan membuat surat edaran ke seluruh maskapai dan otoritas bandara penerbangan terbesar di Indonesia itu tentang pengetatan prokes.
"Kemudian, kita lakukan antisipasi adanya penumpang yang mengalami gejala-gejala terindikasi COVID-19 varian baru," tuturnya.
Selain itu, ia menyebutka kedatangan penumpang di terminal penerbangan petugas kesehatan bandara akan melakukan scanning untuk deteksi dini ditemukanya virus varian baru tersebut.
"Nanti juga bila diketahui adanya gejala pihaknya akan membawa ke pos klinik untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter yang ada. Selanjutnya, jika itu ada tanda tanda yang mengarah ke positif maka dilakukan tes swab," imbau dia.
PPKM Dicabut
Baca Juga: Partai Ummat Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Amien Rais Sebut Jokowi Guru Bangsa
Sebelumnya Presiden Jokowi resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," kata Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat.
Presiden Jokowi mengatakan dengan demikian maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
"Namun demikian saya minta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada," kata dia.
Jokowi menyebut Indonesia menjadi negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi. Hal itu karena kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian.
Berdasrkan catatan yang diterima, Jokowi mengatakan hingga 27 Desember 2022 di Indonesia hanya terjadi 1,7 kasus per satu juta penduduk, dan positivity rate mingguan hanya sebesar 3,35 persen.
Berita Terkait
-
PPKM Dicabut, Netizen Komplain ke Jokowi: Copot Maskernya Kapan Bos?
-
6 Gejala Omicron BF.7 yang Banyak Dikeluhkan, Varian Sudah Masuk Indonesia!
-
7 Poin Penting Perppu Cipta Kerja yang Resmi Diterbitkan Hari Ini
-
Partai Ummat Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Amien Rais Sebut Jokowi Guru Bangsa
-
Kompolnas: Gugatan PTUN Ferdy Sambo ke Jokowi dan Kapolri Mengada-ada
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Kemendagri Gandeng Lion Group Percepat Pemulihan Pemerintahan Aceh Tamiang
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm