Suara.com - Menjelang pergantian Tahun Baru 2023, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Dulu, Jokowi sempat disebut enggan mengeluarkan Perppu Cipta Kerja.
Itu disampaikan Jokowi ketikan menerima Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2022). Pada saat itu PP Muhammadiyah sempat membicarakan perihal banyaknya kritikan masyarakat terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
Kepada PP Muhammadiyah, Jokowi mengaku tidak mau menerbitkan Perppu Cipta Kerja melainkan melakukan revisi apabila dibutuhkan.
"Presiden menegaskan posisinya yang tidak akan menerbitkan Perppu, tetapi membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk kemungkinan merevisi materi UU Cipta Kerja yang bermasalah," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam keterangannya, Rabu.
Dua tahun berselang, Jokowi akhirnya menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Jokowi menerangkan kalau Perppu Cipta Kerja itu untuk mengisi kekosongan hukum untuk urusan investor dalam dan luar negeri.
"Karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor baik dalam maupun luar (negeri)," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Jokowi menyebut kalau perekonomian Indonesia pada 2023 itu bakal sangat tergantung pada investasi serta kekuatan ekspor. Oleh sebab itu, Jokowi memutuskan untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk memastikan adanya payung hukum.
Lebih lanjut, Kepala Negara juga menekankan bahwa Indonesia dalam posisi waspada akan adanya ketidakpastian global pada 2023. Bahkan untuk saat ini ada 14 negara yang sudah menjadi pasien IMF dan masih ada negara lainnya yang tengah mengantre untuk turut menjadi pasien.
"Itu yang menyebabkan kita mengeluarkan perppu karena itu untuk memberikan kepastian hukum," tuturnya.
Baca Juga: Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara dan Disebut Tak Berpendidikan oleh Hakim
Terpisah, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerangkan bahwa Perppu tersebut menggugurkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat.
"Iya (gugur) dong. Begini, inkonstitusional bersyarat itu artinya sesuatu dinyatakan inkonstitusional sampai dipenuhinya syarat-syarat tertentu," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Meski tidak membuat UU baru, menurut Mahfud, pemerintah sudah menjalani syarat tersebut dengan menerbitkan Perppu dengan alasan ada kebutuhan yang mendesak. Adapun kedudukan Perppu dikatakan Mahfud setara dengan UU.
"Dalam tata hukum kita, kalau ada alasan mendesak, itu bisa mengeluarkan Perppu, alasan mendesaknya itu tadi," ucapnya.
Berita Terkait
-
Baru Diterbitkan Kemarin, YLBHI Bingung Dokumen Perppu Cipta Kerja Malah Gaib
-
Ketua Nahyan Nongol Lagi, Aksinya di Depan Bobby Nasution Bikin Geleng-geleng Kepala
-
Publik Dibuat Debat Panas, Pro Kontra Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja
-
Jokowi Disebut Telah Lecehkan MK, Beri Contoh Buruk Usai Keluarkan Perppu Cipta Kerja
-
Jawab Soal Amalan, Erina Gudono Ungkap Pesan Mama: Al-Fatihah hingga Selawat Setiap Hari
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan