Suara.com - Anggota DPR dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati mempertanyakan latar belakang Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Penerbitan Perpu Cipta Kerja menjadi polemik, karena dianggap meggugurkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Ciptaker Nomor 11 tahun 2021 inkonstitusional bersyarat.
Menurut dia, alasan Jokowi menerbitkan Perppu Ciptaker karena kondisi ekonomi global yang tidak konsisten patut dipertanyakan. Dia menyinggung pernyataan Jokowi saat perhelatan G20 di Bali beberapa waktu lalu.
"Jika soal capaian, Presiden Jokowi baru saja membanggakan pertumbuhan ekonomi Indonesia paling tinggi di antara negara G20. Tapi jadi alasan penerbitan Perppu seolah-olah kondisi Indonesia darurat dan underperform. Jadi kegentingan apa yang membuat Perppu ini hadir?" tanya Kurniasih dalam tertulisnya, Sabtu (31/12/2022).
Di sisi lain, penerbitan Perppu itu juga menghilangkan fungsi DPR untuk melakukan perbaikan UU Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
"Pembentukan UU Cipta Kerja yang dibahas dengan DPR meski Fraksi PKS tegas menolak, dinyatakan cacat formil oleh MK karena prosedurnya bermasalah. Sekarang pemerintah justru mengeluarkan Perppu yang menghilangkan fungsi legislasi DPR sama sekali," ujarnya.
Dia mengingatkan, proses pembuatan UU Cintaker sejak awal bermasalah, subtansinya juga bermasalah. Kemudian MK memutuskan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat dengan jangka dua tahun harus diperbaiki oleh pemerintah dan DPR RI, jika tidak maka resmi keseluruhan UU tersebut dinyatakan inkonstitusional.
"Ini mengeluarkan Perppu sama sekali tidak memperbaiki, baik dari sisi proses maupun subtansi," ujarnya.
Jokowi Terbitkan Perppu UU Ciptaker
Baca Juga: Tiba-tiba Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Padahal Dua Tahun Lalu Jokowi Bilang Nggak Mau
Sebelumnya, Jokowi buka suara terkait keputusannya menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Menurut dia, Perppu Cipta Kerja itu untuk mengisi kekosongan hukum untuk urusan investor dalam dan luar negeri.
"Karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor baik dalam maupun luar (negeri)," kata Jokowi pada Jumat (30/12) kemarin.
Jokowi menyebut kalau perekonomian Indonesia pada 2023 itu bakal sangat tergantung pada investasi serta kekuatan ekspor. Oleh sebab itu, Jokowi memutuskan untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk memastikan adanya payung hukum.
Lebih lanjut, Kepala Negara juga menekankan bahwa Indonesia dalam posisi waspada akan adanya ketidakpastian global pada 2023. Bahkan untuk saat ini ada 14 negara yang sudah menjadi pasien IMF dan masih ada negara lainnya yang tengah mengantre untuk turut menjadi pasien.
"Itu yang menyebabkan kita mengeluarkan perppu karena itu untuk memberikan kepastian hukum," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Pagi Kelabu Warga Jakarta Selatan: Macet dan Genangan Jadi Ujian Kesabaran di Awal Pekan
-
SPinjam Luncurkan JELAS TANPA JEBAKAN, Anda Bisa Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
-
Fakta-fakta Penembakan Renee Good oleh Petugas ICE dan Gelombang Protes di AS
-
Seleksi PPPK Kemenag 2026: Prediksi Jadwal, Materi dan Tahapannya
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026