Suara.com - Anggota DPR dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati mempertanyakan latar belakang Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Penerbitan Perpu Cipta Kerja menjadi polemik, karena dianggap meggugurkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Ciptaker Nomor 11 tahun 2021 inkonstitusional bersyarat.
Menurut dia, alasan Jokowi menerbitkan Perppu Ciptaker karena kondisi ekonomi global yang tidak konsisten patut dipertanyakan. Dia menyinggung pernyataan Jokowi saat perhelatan G20 di Bali beberapa waktu lalu.
"Jika soal capaian, Presiden Jokowi baru saja membanggakan pertumbuhan ekonomi Indonesia paling tinggi di antara negara G20. Tapi jadi alasan penerbitan Perppu seolah-olah kondisi Indonesia darurat dan underperform. Jadi kegentingan apa yang membuat Perppu ini hadir?" tanya Kurniasih dalam tertulisnya, Sabtu (31/12/2022).
Di sisi lain, penerbitan Perppu itu juga menghilangkan fungsi DPR untuk melakukan perbaikan UU Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
"Pembentukan UU Cipta Kerja yang dibahas dengan DPR meski Fraksi PKS tegas menolak, dinyatakan cacat formil oleh MK karena prosedurnya bermasalah. Sekarang pemerintah justru mengeluarkan Perppu yang menghilangkan fungsi legislasi DPR sama sekali," ujarnya.
Dia mengingatkan, proses pembuatan UU Cintaker sejak awal bermasalah, subtansinya juga bermasalah. Kemudian MK memutuskan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat dengan jangka dua tahun harus diperbaiki oleh pemerintah dan DPR RI, jika tidak maka resmi keseluruhan UU tersebut dinyatakan inkonstitusional.
"Ini mengeluarkan Perppu sama sekali tidak memperbaiki, baik dari sisi proses maupun subtansi," ujarnya.
Jokowi Terbitkan Perppu UU Ciptaker
Baca Juga: Tiba-tiba Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Padahal Dua Tahun Lalu Jokowi Bilang Nggak Mau
Sebelumnya, Jokowi buka suara terkait keputusannya menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Menurut dia, Perppu Cipta Kerja itu untuk mengisi kekosongan hukum untuk urusan investor dalam dan luar negeri.
"Karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor baik dalam maupun luar (negeri)," kata Jokowi pada Jumat (30/12) kemarin.
Jokowi menyebut kalau perekonomian Indonesia pada 2023 itu bakal sangat tergantung pada investasi serta kekuatan ekspor. Oleh sebab itu, Jokowi memutuskan untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk memastikan adanya payung hukum.
Lebih lanjut, Kepala Negara juga menekankan bahwa Indonesia dalam posisi waspada akan adanya ketidakpastian global pada 2023. Bahkan untuk saat ini ada 14 negara yang sudah menjadi pasien IMF dan masih ada negara lainnya yang tengah mengantre untuk turut menjadi pasien.
"Itu yang menyebabkan kita mengeluarkan perppu karena itu untuk memberikan kepastian hukum," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi