Suara.com - Eks Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy alias Rommy kembali ke partai berlambang Kakbah tersebut sebagai pengurus. Ia kini didapuk sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP setelah sebelumnya bebas dari penjara terkait kasus suap.
Hal itu dilihat Suara.com dari unggahan akun Instagram resmi milik Rommy pada Senin (2/1/2023) hari ini. Dalam unggahannya, Rommy menampilkan surat keputusan DPP PPP nomor 0782 mengenai perubahan susunan personalian Majelis Pertimbangan PPP.
Terlihat dari surat keputusan tersebut nama Rommy terpampang sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP. Sementara nama Anas Thahir bertindak sebagai Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP.
Rommy menuliskan keterangan dalam unggahannnya tersebut dengan mengaku menerima pinangan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP.
"Kuterima pinangan ini dengan bismillah, tiada lain kecuali mengharap berkah, agar warisan ulama ini kembali merekah, kuterima amanah ini dengan inna lillah, karena di setiap jabatan itu mengintai fitnah, teriring ucapan la haula wa laa quwwata illa billah," tulis Rommy.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek menyampaikan, bahwa PPP menganggap Rommy masih memiliki kemampuan untuk menjadi pengurus partai. Terlebih membesarkan nama partai kembali.
"Mas Rommy di mata temen-temen PPP masih memiliki kemampuan membesarkan partai berkontribusi membesarkan partai ini, adapun lain itu kewenangan dari tim revitalasisi yang memasukan nama beliau ssbagai ketua mejelis pertimbangan," ujar dia.
Untuk diketahui, Rommy merupakan terpidana kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Jabatannya kali ini di PPP menandai 'comeback' ke dunia politik setelah sebelumnya ia divonis bersalah.
Rommy diketahui sudah memenuhi masa pidana penjara sesuai putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi satu tahun. Sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama, Rommy divonis 2 tahun.
Baca Juga: Bebas dari Penjara, Romahurmuziy Diperiksa KPK Lagi
Dalam perkara ini hak berpolitik Rommy tidak dicabut sehingga dirinya masih bisa berkecimpung sebagai politisi.
Berita Terkait
-
Jalan Mulus Sandiaga Uno Jadi Capres 2024, Rocky Gerung: Bikin Munas Luar Biasa PPP
-
Pedasnya Anak Buah Prabowo Soal Isu Sandiaga Uno 'Membelot' ke PPP: Dia Bukan Menteri Gerindra!
-
Sandiaga Uno Jawab Isu Pindah Partai: Tolong Bersabar
-
Klarifikasi PPP Bantah 'Curi' Sandiaga Uno dari Gerindra: Kita Menghormati
-
Sandiaga Uno Bantah Mau Pindah ke PPP: Saya Masih Tercatat Sebagai Kader Partai Gerindra
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram