Suara.com - Muhammad Arif Setiawan, ahli hukum pidana yang dihadirkan kubu Kuat Maruf dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menilai hasil tes lie detector atau uji kebohongan tidak bisa dijadikan alat bukti dalam persidangan.
Keterangan itu dia sampaikan sebagai saksi ahli meringankan bagi Kuat Maruf.
Berawal ketika tim hukum Kuat Maruf bertanya perihal tes lie detector dalam sistem pembuktian pidana. Arif menyampaikan merujuk Pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti yang sah, lie detector tidak termasuk di dalamnya.
Namun begitu, lie detector, menurut Arif bisa dijadikan sebagai salah satu alat untuk keperluan penyidikan dan dimanfaatkan penyidik guna memahami lebih dalam perkara yang ditangani, khususnya terkait pemeriksaan saksi maupun tersangka.
"Apakah keterangan yang diberikan oleh para saksi itu punya konsistensi tertentu yang disebut tadi ada kebohongan atau tidak. Itu kan hanya instrumen di dalam pemeriksaan, tetapi ahli memahami itu bukan salah satu alat bukti," kata Arif di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).
Arif mengatakan hasil tes lie detector tidak semata-mata dapat dijadikan sebagai alat bukti. Hasil tes detector baru bisa dijadikan alat bukti jika sudah diterjemahkan oleh ahli terkait.
"Dengan demikian, yang dipakai sebagai alat bukti bukan hasil dari laporan lie detector-nya tadi, tetapi adalah pembacaan dari itu," ucap Arif.
Saksi Ahli Bharada E
Sebelumnya, ahli hukum pidana Albert Aries menyampaikan hasil tes lie detector atau uji kebohongan bisa jadi alat bukti yang sah dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Hal itu diungkap Albert saat menjadi ahli meringankan untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Berawal ketika tim hukum Richard menyebut hasil lie detector semua terdakwa dalam perkara pembunuhan Yosua sudah pernah dipaparkan saat persidangan. Tim hukum Richard lantas bertanya kepada Albert mengenai sejauh mana lie detector itu bisa menjadi alat bukti.
"Bagaimana pendapat ahli dalam menilai kekuatan pembuktian dari keterangan ahli poligraf?" tanya tim hukum Richard di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12) pekan lalu.
Albert mengatakan perihal barang bukti sejatinya sudah diatur dalam Pasal 39 KUHP dan alat bukti sudah diatur dalam Pasal 184 KUHP, namun adanya lie detector sebagai metode pembuktian belum termaktub dalam KUHP baru.
"KUHP membedakan alat bukti dengan barang bukti. Barang bukti diatur dalam Pasal 39 KUHP, alat bukti diatur (Pasal) 184 KUHP yang limitatif ada saksi ada surat ahli petunjuk keterangan terdakwa. ketika ada metode seperti itu yang mungkin belum termaktub atau diatur dalam kuhp karena prinsip hukum acara itu limitatif dan interaktif, terbatas dan memaksa," kata Albert.
Albert menambahkan, hasil lie detector bisa saja dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan dengan syarat dipaparkan oleh ahli terkait.
"Kita ketahui KUHP ini dari tahun 81 banyak tidak update dengan perkembangan terkini, teknologi sebagainya. Maka ketika hasil metode itu dibunyikan, maka ketika hasil pemeriksaan itu dibunyikan oleh keterangan ahli, maka dia bisa menjadi alat bukti yang sah dan sepenuhnya pertimbangannya otoritatif hakim untuk menilai," jelasnya.
Berita Terkait
-
Singgung Meeting of Mind, Saksi Ahli Kuat Maruf Sebut Orang di TKP Tak Melulu Ikut Serta dalam Kejahatan
-
Status JC Richard Eliezer Diusik Lagi, Pengacara Klaim Ferdy Sambo yang Pertama Ungkap Pembunuhan Yosua
-
Sama-sama Hadirkan Saksi Meringankan Hari Ini: Ricky Rizal Gandeng Dosen UI, Kuat Maruf Bawa Dosen UII
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Beli Barang Murah di Online Shop: Solusi Hemat atau Malah Bikin Boncos?
-
Buntut Promosi Vape Libatkan Anak, YouTuber Bigmo Diperiksa Polda Metro Jaya Siang Ini
-
Peneliti ITS kembangkan Solar Chimney, Apa Itu dan Apa Keunggulannya?
-
Perubahan Iklim Tak Hanya Soal Teknologi, Mengapan Pengaruh Sosial Juga Berperan Penting?
-
Dari Hutan hingga Laut, Masyarakat Adat Knasaimos Petakan Wilayah Kelola: Mengapa Ini Penting?
-
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus di Sekolah, Penuh Harapan untuk Indonesia Maju
-
Horor Subuh di Mesuji! Saat Eks Suami Gelap Mata Lepaskan Tembakan ke Mantan Istri
-
Parkir Ngepruk di Solo: Mengapa Masalah Parkir Liar Tak Akan Hilang Hanya dengan Dibina
-
Praktis Tinggal Usap, Ini 5 Micellar Wipes Pilihan untuk Kulit Berjerawat
-
Telkom Selesaikan Spin-Off InfraCo Tahap 2, InfraNexia Pilar Utama Bisnis Wholesale Connectivity