Suara.com - Muhammad Arif Setiawan, ahli hukum pidana yang dihadirkan kubu Kuat Maruf dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menilai hasil tes lie detector atau uji kebohongan tidak bisa dijadikan alat bukti dalam persidangan.
Keterangan itu dia sampaikan sebagai saksi ahli meringankan bagi Kuat Maruf.
Berawal ketika tim hukum Kuat Maruf bertanya perihal tes lie detector dalam sistem pembuktian pidana. Arif menyampaikan merujuk Pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti yang sah, lie detector tidak termasuk di dalamnya.
Namun begitu, lie detector, menurut Arif bisa dijadikan sebagai salah satu alat untuk keperluan penyidikan dan dimanfaatkan penyidik guna memahami lebih dalam perkara yang ditangani, khususnya terkait pemeriksaan saksi maupun tersangka.
"Apakah keterangan yang diberikan oleh para saksi itu punya konsistensi tertentu yang disebut tadi ada kebohongan atau tidak. Itu kan hanya instrumen di dalam pemeriksaan, tetapi ahli memahami itu bukan salah satu alat bukti," kata Arif di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).
Arif mengatakan hasil tes lie detector tidak semata-mata dapat dijadikan sebagai alat bukti. Hasil tes detector baru bisa dijadikan alat bukti jika sudah diterjemahkan oleh ahli terkait.
"Dengan demikian, yang dipakai sebagai alat bukti bukan hasil dari laporan lie detector-nya tadi, tetapi adalah pembacaan dari itu," ucap Arif.
Saksi Ahli Bharada E
Sebelumnya, ahli hukum pidana Albert Aries menyampaikan hasil tes lie detector atau uji kebohongan bisa jadi alat bukti yang sah dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Hal itu diungkap Albert saat menjadi ahli meringankan untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Berawal ketika tim hukum Richard menyebut hasil lie detector semua terdakwa dalam perkara pembunuhan Yosua sudah pernah dipaparkan saat persidangan. Tim hukum Richard lantas bertanya kepada Albert mengenai sejauh mana lie detector itu bisa menjadi alat bukti.
"Bagaimana pendapat ahli dalam menilai kekuatan pembuktian dari keterangan ahli poligraf?" tanya tim hukum Richard di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12) pekan lalu.
Albert mengatakan perihal barang bukti sejatinya sudah diatur dalam Pasal 39 KUHP dan alat bukti sudah diatur dalam Pasal 184 KUHP, namun adanya lie detector sebagai metode pembuktian belum termaktub dalam KUHP baru.
"KUHP membedakan alat bukti dengan barang bukti. Barang bukti diatur dalam Pasal 39 KUHP, alat bukti diatur (Pasal) 184 KUHP yang limitatif ada saksi ada surat ahli petunjuk keterangan terdakwa. ketika ada metode seperti itu yang mungkin belum termaktub atau diatur dalam kuhp karena prinsip hukum acara itu limitatif dan interaktif, terbatas dan memaksa," kata Albert.
Albert menambahkan, hasil lie detector bisa saja dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan dengan syarat dipaparkan oleh ahli terkait.
Berita Terkait
-
Singgung Meeting of Mind, Saksi Ahli Kuat Maruf Sebut Orang di TKP Tak Melulu Ikut Serta dalam Kejahatan
-
Status JC Richard Eliezer Diusik Lagi, Pengacara Klaim Ferdy Sambo yang Pertama Ungkap Pembunuhan Yosua
-
Sama-sama Hadirkan Saksi Meringankan Hari Ini: Ricky Rizal Gandeng Dosen UI, Kuat Maruf Bawa Dosen UII
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?