Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan adanya dugaan aliran sesat bernama 'Bab Kesucian' di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Aliran Bab Kesucian itu berada di bawah naungan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah dan berlokasi di Kampung Butta Ejayya, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Meski demikian, pimpinan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah, Wayang Hadi Kesumo, membantah ajarannya merupakan aliran sesat. Ia bahkan menyesalkan pernyataan MUI Sulsel yang dilakukan tanpa melakukan klarifikasi kepada pihak yayasan.
Hadi menjelaskan bahwa viralnya aliran Bab Kesucian ini dikarenakan fotonya diambil tanpa seizinnya oleh seseorang. Setelah ity, foto yang diambil itu ditambahkan dengan keterangan aliran sesat.
Hadi melanjutkan, tindakan orang yang mengambil foto serta menyebarluaskan ke media sosial ini merupakan perbuatan yang tidak bisa dibenarkan. Begitu pula dengan pernyataan MUI Sulsel yang menyebut bahwa ajarannya merupakan aliran sesat tanpa mencari data-data.
Menurutnya, pernyataan MUI Sulsel telah merugikan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang mempunyai surat dari Kemenkumham.
Dalam kesempatan ini, Hadi lantas meminta kepada pihak-pihak yang menuduh adanya ajaran sesat di yayasannya untuk memberi tahu apabila ada yang salah, bukan malah menghakimi secara sepihak dan menyebarluaskan informasi yang tidak benar adanya.
Terkait dengan tudingan yang melarang pengikut untuk melaksanakan salat dan makan ikan, dengan tegas Hadi membantah hal tersebut. Ia menegaskan tuduhan tersebut tidak benar, serta tidak ada bukti yang kuat.
Diklaim sesat oleh MUI
Baca Juga: Apa Itu Aliran Bab Kesucian? Dicap Sesat Karena Tak Ajarkan Sholat dan Haramkan Susu
Pria asal Sumatera yang menjadi pimpinan Bab Kesucian diketahui mendirikan yayasan setelah menikah dengan warga Gowa dan mendirikan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah.
Hal itu sampai ke telinga MUI Sulsel, yang menyebut bahwa Bab Kesucian merupakan sebuah aliran sesat. Hal tersebut dikarenakan ajaran yang ada pada aliran Bab Kesucian ini bertentangan dengan ajaran Islam.
Yayasan yang menaungi aliran Bab Kesucian juga disebut-sebut sangat tertutup dari masyarakat.
Adapun lokasi Bab Kesucian tidak jauh dari UIN Alauddin Makassar. Melansir dari laman resminya, MUI Sulsel pun menjelaskan 10 ciri-ciri ajaran sesat yang telah dikeluarkan oleh MUI.
Dari 10 kriteria itu, Bab Kesucian dianggap sesat karena ada dua faktor. Faktor pertama yaitu aliran ini mengharamkan sesuatu yang halal seperti larangan memakan daging ikan dan susu.
Faktor kedua yang membuat aliran tersebut disebut sesat karena adanya larangan pengikut Bab Kesucian untuk melaksanakan ibadah salat.
Berita Terkait
-
Apa Itu Aliran Bab Kesucian? Dicap Sesat Karena Tak Ajarkan Sholat dan Haramkan Susu
-
Mixue Berani Pasang Logo Halal Indonesia Padahal BPJH Sebut Belum Punya Sertifikat, Jangan Main Pasang Aja
-
Fakta-fakta Aliran Bab Kesucian di Gowa: Berkedok Yayasan, Pengikut Dilarang Makan Ikan dan Susu
-
Aliran Tak Lazim Bab Kesucian, Pengikutnya Anti Makan Ikan Dan Susu
-
Belum Sertifikasi tapi Sudah Pasang Logo Halal di Gerai, Mixue 'Offside'?
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?