Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan adanya dugaan aliran sesat bernama 'Bab Kesucian' di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Aliran Bab Kesucian itu berada di bawah naungan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah dan berlokasi di Kampung Butta Ejayya, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Meski demikian, pimpinan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah, Wayang Hadi Kesumo, membantah ajarannya merupakan aliran sesat. Ia bahkan menyesalkan pernyataan MUI Sulsel yang dilakukan tanpa melakukan klarifikasi kepada pihak yayasan.
Hadi menjelaskan bahwa viralnya aliran Bab Kesucian ini dikarenakan fotonya diambil tanpa seizinnya oleh seseorang. Setelah ity, foto yang diambil itu ditambahkan dengan keterangan aliran sesat.
Hadi melanjutkan, tindakan orang yang mengambil foto serta menyebarluaskan ke media sosial ini merupakan perbuatan yang tidak bisa dibenarkan. Begitu pula dengan pernyataan MUI Sulsel yang menyebut bahwa ajarannya merupakan aliran sesat tanpa mencari data-data.
Menurutnya, pernyataan MUI Sulsel telah merugikan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang mempunyai surat dari Kemenkumham.
Dalam kesempatan ini, Hadi lantas meminta kepada pihak-pihak yang menuduh adanya ajaran sesat di yayasannya untuk memberi tahu apabila ada yang salah, bukan malah menghakimi secara sepihak dan menyebarluaskan informasi yang tidak benar adanya.
Terkait dengan tudingan yang melarang pengikut untuk melaksanakan salat dan makan ikan, dengan tegas Hadi membantah hal tersebut. Ia menegaskan tuduhan tersebut tidak benar, serta tidak ada bukti yang kuat.
Diklaim sesat oleh MUI
Baca Juga: Apa Itu Aliran Bab Kesucian? Dicap Sesat Karena Tak Ajarkan Sholat dan Haramkan Susu
Pria asal Sumatera yang menjadi pimpinan Bab Kesucian diketahui mendirikan yayasan setelah menikah dengan warga Gowa dan mendirikan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah.
Hal itu sampai ke telinga MUI Sulsel, yang menyebut bahwa Bab Kesucian merupakan sebuah aliran sesat. Hal tersebut dikarenakan ajaran yang ada pada aliran Bab Kesucian ini bertentangan dengan ajaran Islam.
Yayasan yang menaungi aliran Bab Kesucian juga disebut-sebut sangat tertutup dari masyarakat.
Adapun lokasi Bab Kesucian tidak jauh dari UIN Alauddin Makassar. Melansir dari laman resminya, MUI Sulsel pun menjelaskan 10 ciri-ciri ajaran sesat yang telah dikeluarkan oleh MUI.
Dari 10 kriteria itu, Bab Kesucian dianggap sesat karena ada dua faktor. Faktor pertama yaitu aliran ini mengharamkan sesuatu yang halal seperti larangan memakan daging ikan dan susu.
Faktor kedua yang membuat aliran tersebut disebut sesat karena adanya larangan pengikut Bab Kesucian untuk melaksanakan ibadah salat.
MUI Sulsel juga menegaskan bahwa salat merupakan salah satu rukun Islam dan wajib dilaksanakan bagi para pemeluk agama Islam.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Apa Itu Aliran Bab Kesucian? Dicap Sesat Karena Tak Ajarkan Sholat dan Haramkan Susu
-
Mixue Berani Pasang Logo Halal Indonesia Padahal BPJH Sebut Belum Punya Sertifikat, Jangan Main Pasang Aja
-
Fakta-fakta Aliran Bab Kesucian di Gowa: Berkedok Yayasan, Pengikut Dilarang Makan Ikan dan Susu
-
Aliran Tak Lazim Bab Kesucian, Pengikutnya Anti Makan Ikan Dan Susu
-
Belum Sertifikasi tapi Sudah Pasang Logo Halal di Gerai, Mixue 'Offside'?
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
WNA Ribut dan Diseret di Terminal 3 Soetta! Polisi Sampai Panggil Penerjemah Mandarin untuk Mediasi
-
Bau Orba di Balik Polemik Surat Demo BEM UI, Polisi Sengaja Bungkam Kritik?
-
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian
-
Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga
-
NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat
-
Judi Berkedok Permainan Anak Timezone Dibongkar di Jakarta, DPR Minta Bandar Dikejar
-
Ada Perbaikan Videotron, Jalur Cepat Semanggi Ditutup Lima Malam
-
KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
-
Datang ke Jakarta Fair Bisa Sekalian Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya
-
Jangan Tergiur SIM Instan! Korlantas: Hanya Polri Institusi Sah Terbitkan Izin Mengemudi