Suara.com - Ular adalah binatang melata yang kerap dijumpai di sawah, hutan dan terkadang di rumah dengan jenis dan ukuran yang beragam. Ular termasuk jenis hewan yang ditakuti oleh banyak orang karena racun bisa dan lilitannya yang mematikan. Lantas bagaimana hukum membunuh ular menurut Islam?
Keberadaannya yang diwaspadai, membuat ular sering dibunuh karena dikhawatirkan bisa membahayakan nyawa manusia. Namun pengetahuan seputar hukum membunuh ular menurut Islam belum awam diketahui.
Mungkin banyak diantara kita yang menanyakan mengenai hukum membunuh ular. Lantaran merasa ragu karena bagaimanapun juga ular adalah hewan ciptaan Allah SWT. Untuk lebih memahaminya dan juga mendapatkan kesimpulan secara jelas, yuk simak uraian lengkap berikut ini.
Hukum Membunuh Ular Menurut Islam
Ular memang hewan yang sangat ditakuti dan diwaspadai sejak jaman dahulu hingga sekarang. Di jaman Rasulullah SAW, hukum membunuh ular menurut islam sudah diatur. Rasulullah menganjurkan untuk membunuh ular. Hal ini sesuai dengan hadits berikut:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah kami pernah berdamai dengannya (ular) sejak kami memusuhinya, maka barangsiapa yang membiarkannya lantaran rasa takut, maka ia tidak termasuk golongan kami.“[HR. Abu Daud, Hasan Shahih: Al Misykah (4139)]
Berdasarkan hadist tersebut Rasulullah SAW menjelaskan bahwa ular adalah musuh manusia. Selain itu, salah satu cara hidup sehat Rasulullah yaknk menjauhi hewan-hewan yang berbahaya. Melalui hadits tersebut, dapat diketahui jika pada jaman dahulu keberadaan ular memang sudah dikhawatirkan.
Apalagi jika ular tersebut masuk ke dalam rumah atau berada di jalan ketika kita sedang bepergian. Hal ini tentu akan menimbulkan ketakutan bagi siapa saja yang menemui ular karena bisa saja sewaktu-waktu ia mengancam nyawa. Sehingga Rasulullah SAW mengijinkan untuk membunuh ular dan melarang untuk membiarkannya tetap hidup lantaran karena khawatir atu takut.
Dari hadist ini jelas bahwa hukum membunuh ular menurut Islam adalah halal. Dan bukan termasuk dosa yang tak dapat terampuni. Membunuh ular sangat dianjurkan jika meamang membahayakan nyawa dan dengan niat untuk melindungi diri. Karena jika membiarkannya tetap justru tidak diperbolehkan sebab dikhawatirkan akan membahayakan nyawa orang lain.
Baca Juga: Mantap Muallaf dan Pindah Agama, Gading Marten Mulai Dalami Islam, Cek Faktanya
Dari Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu berkata Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bunuhlah semua ular, barangsiapa yang takut pada dendam mereka, maka ia bukan dari golonganku. [H.R. Abu Daud, Shahih, al Misykah (4140).
Rasulullah SAW memerintahkan umat Islam untuk membunuh ular karena ular memang berbahaya dan dapat menimbulkan ketakutan bagi semua orang.
Larangan Membunuh Ular yang Bersarang di Rumah
Sedangkan, khusus ular yang bersarang di rumah, Rasulullah SAW melarang untuk kita langsung membunuhnya. Larangan tersebut termuat di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Kitab Bad'u Al-Khalaq yang artinya:
"Dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan." (QS Al Baqarah: 164). Hadits ini turut termuat dalam Kitab Al-Lu'lu' wal Marjan.
Ibnu Umar RA juga mengatakan bahwa dirinya mendengar Nabi Muhammad SAW berkhotbah di atas mimbar, dan beliau bersabda:
Berita Terkait
-
Bagaimana Syarat dan Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis? Simak Penjelasannya Berikut ini!
-
Viral Masjid Raya Al Jabbar Malah Jadi Tempat Berenang Anak-Anak, Ada Hukumnnya Enggak Di Islam?
-
Penjelasan soal Hukum Membunuh Kucing dalam Islam
-
Hukum Membunuh Kucing dalam Islam: Haram Dilakukan Tanpa Sebab, Kecuali Sudah Meresahkan
-
Hukum Membunuh Semut dalam Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!