Suara.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk waspada akan potensi hujan lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang di sebagian wilayah di Indonesia pada Rabu (4/1/2022).
Dalam sistem peringatan dini cuaca, BMKG memprakirakan provinsi yang berpotensi mengalami hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang berpotensi terjadi di Aceh, Bali, Bangka Belitung, Banten, Bengkulu.
Kemudian, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Lampung, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat. Lalu, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sumatra Selatan.
BMKG juga meminta masyarakat pesisir waspada potensi gelombang tinggi hingga enam meter di beberapa perairan Indonesia.
"Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada," kata Kepala Pusat Meteorologi Maritim BMKG, Eko Prasetyo.
Ia mengatakan gelombang tinggi itu berpotensi terjadi pada 3-5 Januari 2023 seiring dengan pola angin di wilayah Indonesia.
Eko menjelaskan pola angin di wilayah Indonesia bagian utara dominan bergerak dari barat laut-timur laut dengan kecepatan angin berkisar 6-20 knot, sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan dominan bergerak dari Barat Daya-Barat Laut dengan kecepatan angin berkisar 8-35 knot.
Kecepatan angin tertinggi terpantau di Laut Jawa bagian timur, Samudra Hindia Selatan Jawa Tengah, Samudra Hindia Selatan Kupang, Laut Sawu, perairan Kupang-P. Rote, perairan P. Sabu, Laut Timor, Laut Arafuru bagian barat, dan Laut Sawu.
Gelombang 4-6 meter berpeluang terjadi di Samudra Hindia Selatan Jawa Timur-NTT, Laut Timor, perairan P. Sabu, Selat Sumba bagian barat, perairan selatan Kupang-P. Rotte, Laut Sawu bagian selatan, perairan selatan Lombok-Sumbawa, perairan barat P. Sumba, hingga Laut Natuna Utara. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Cuaca Ekstrem, BMKG Ingatkan Potensi Rob di Pesisir Selatan Jawa
Berita Terkait
-
Prakiraan Cuaca Semarang Hari ini Rabu, 4 Januari 2023
-
Selasa Malam, Gempa Bumi Bermagnitudo 5,2 Guncang Jayapura
-
Cuaca Ekstrem, BMKG Ingatkan Potensi Rob di Pesisir Selatan Jawa
-
Daftar Wilayah di Jawa Barat yang Berpotensi Diterjang Cuaca Ekstrem Selama Januari 2023
-
Info Cuaca Jalur Transportasi Darat di Jawa Barat, Berikut Penjelasannya
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana