Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Mantan Menteri Koperasi dan UKM periode tahun 2009 - 2014, Syariefuddin Hasan atau Syarief Hasan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (4/12/2023).
Syarief Hasan yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI dari Demokrat itu diperiksa sebagai saksi untuk Kemas Danial (KD), tersangka korupsi dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013.
"Hari ini (4/1) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana bergulir fiktif oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013 tersangka KD (Kemas Danial)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya Rabu (4/12/2023).
Politikus Partai Demokrat ini diduga memiliki informasi penting dalam perkara korupsi yang menjerat Kemas Dania. Selain Syariefuddin Hasan, KPK juga memanggil satu saksi lainnya, seorang wiraswasta bernama Endang Suhendar.
Pada kasus ini KPK sudah menetapkan empat tersangka, Kemas Danial yang merupakan mantan Direktur Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar, Dodi Kurniadi (DK), Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar, Deden Wahyudi (DW), dan Direktur Pancamulti Niagapratama, Stevanus Kusnadi (SK).
Kemas bersama tiga tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat. Mereka diduga melakukan penyaluran fiktif dari dana bergulir koperasi dan UMKM. Karena perbuatannya negara mengalami kerugian sekitar Rp116,8 miliar.
Kemas diduga menerima uang senilai Rp Rp13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mall BTP dari Stevanus. Sementara Dodi dan Deden diduga mendapatkan mobil dan rumah dari Kopanti Jabar.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Jadi Polisi Super Kaya, AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Duit Rp 56 Miliar Dan Satu Mobil Mewah
Berita Terkait
-
Refly Harun Sebut Koalisi Perubahan NasDem, Demokrat, dan PKS Saling Gantung
-
'Pemerintah Tak Patuhi Putusan Hukum' Demokrat Kritik Menohok Jokowi Usai Terbitkan Perppu Cipta Kerja
-
Sepak Terjang AKBP Bambang Kayun, Jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi di Penghujung Masa Tugasnya
-
Jadi Polisi Super Kaya, AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Duit Rp 56 Miliar Dan Satu Mobil Mewah
-
Pengakuan Dua Maling Pembobol Rumah Jaksa KPK, Buang Barang Curian Ke Sungai
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Walkot Tangsel Naik Tank Saat HUT RI Kena Semprot Netizen: Jalan Benerin, Bukan Dadah-Dadah
-
Sindir Orde Baru, Megawati: Soekarno Ditahan Tanpa Pengadilan karena Pak Harto Ingin Jadi Presiden
-
Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
-
LPDB Koperasi Rayakan Dua Dekade dengan Berbagi, Salurkan Ratusan Paket Bantuan Sosial untuk Lansia
-
Pesan Tegas Shin Tae-yong di Hari Kemerdekaan Indonesia
-
Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
-
Tips Jaga Tahan Tubuh untuk Cegah ISPA di Musim Kemarau
-
Grammy Pertimbangkan Ubah Kategori Asian Pop Usai BTS Tolak Kirim Karya
-
Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran, Tawa Pecah di Istana
-
Tak Ada Beban Biaya, Pedagang Gorengan Hingga Nasi Uduk Bebas Pakai QRIS