Suara.com - Layanan BPJS Kesehatan untuk masyarakat mencakup berbagai layanan kesehatan. Namun, masih sering menjadi pertanyaan apakah kecelakaan bisa ditanggung BPJS Kesehatan?
Rupanya, BPJS Kesehatan dapat diklaim untuk pengobatan pasca kecelakaan. Namun, tidak semua jenis kecelakaan dapat diklaim oleh BPJS Kesehatan.
Setidaknya ada empat kasus kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena dapat ditanggung oleh Jasa Raharja.
Empat kasus kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan antara lain:
1. Kecelakaan kerja
2. Kecelakaan tunggal akibat kelalaian.
3. Kecelakaan ganda yang ditanggung Jasa Raharja.
4. Kecelakaan ganda penumpang transportasi umum
Jenis kecelakaan yang ditanggung BPJS
Jenis kecelakaan yang ditanggung BPJS kesehatan saat ini berupa kecelakaan tunggal dengan kriteria bukan merupakan kecelakaan kerja.
Jika kecelakaan tunggal itu terjadi dalam lingkungan kerja, maka biaya pengobatannya tidak ditanggung BPJS. Hal tersebut harus dikonsultasikan kepada jenis asuransi yang menaungi lokasi kerja.
Misalnya, jika seseorang bekerja sebagai pekerja konstruksi dan mengalami kecelakaan tunggal, maka yang wajib menanggung biaya berobatnya adalah asuransi yang menaungi proyek tersebut seperti PT. Jasa Raharja.
Baca Juga: Bagikan Foto Pasca Kecelakaan, Jeremy Renner Didoakan Teman dan Penggemar
Syarat klaim BPJS Kesehatan
Apabila Anda mengalami kecelakaan tunggal di jalan, yang berupa:
- Menabrak pembatas jalan,
- Terjatuh karena jalan licin,
- Tersenggol orang lain,
- Kejadiannya bukan karena kelalaian pribadi,
- Kejadiannya tidak saat menumpang angkutan umum,
Anda bisa mengklaim asuransi BPJS Kesehatan dengan terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Anda memiliki kartu BPJS Kesehatan terdaftar dan aktif.
- Jika belum memiliki atau tidak aktif, bisa diurus terlebih dahulu.
- Lampirkan surat laporan dari kepolisian sebagai bukti telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal.
- Polisi akan melakukan verifikasi terhadap laporan Anda dengan menanyakan saksi mata jika ada, kemudian laporan dibuat.
- Anda tidak terdaftar sebagai penerima dana asuransi dari pihak lain.
Adapun besaran dana yang akan diterima oleh korban tergantung pada kondisinya. Korban bisa mendapatkan dana pertolongan pertama sebesar Rp1 juta.
Selain itu, BPJS menetapkan dana penjaminan untuk korban yang mengalami luka ringan sebesar Rp20 juta. Kemudian, dana sebesar Rp50 juta untuk hilangnya nyawa dan cedera serius.
Demikian informasi mengenai jenis kecelakaan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan syarat melakukan klaim. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
Terkini
-
Menkeu Purbaya Curhat Pendapatannya Turun Jadi Menteri, Ternyata Segini Gajinya Dulu
-
'Bukan Cari Cuan', Ini Klaim Penggugat Ijazah Gibran yang Tuntut Kompensasi Rp125 Triliun ke Wapres
-
Belum Dibebaskan usai Ajukan Penangguhan, Polisi Ngotot Tahan Delpedro Marhaen dkk, Apa Dalihnya?
-
Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI Rp70 Juta Diprotes, Nantinya Bakal Diseragamkan se-Indonesia
-
Pemerintah Beri Jawaban Tegas Soal Usulan Ganti MBG Dengan Pemberian Uang ke Ortu, Apa Katanya?
-
Bahlil Sebut Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Syaratnya Sama-Sama Cengli
-
Viral Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Jalan-Jalan Pakai Uang Negara: Kita Rampok Saja!
-
Lawan Arah Pakai Strobo, Heboh Sopir Pajero D 135 DI Dicegat Pemobil Lain: Ayo Lho Gue Viralin!
-
Tundukkan Kepala! Istana Minta Maaf Atas Tragedi Keracunan MBG, Janji Dapur Program Diaudit Total
-
Alasan Penggugat Minta Gibran Ganti Rugi Rp125 Triliun soal Ijazah SMA