Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap Wakil Ketua MPR dari Partai Demokrat Syarief Hasan yang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Kemas Danial (KD) dalam kasus Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan UMKM (LPDB-KUMKM) Jawa Barat tahun 2012-2013.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Politisi Demokrat itu didalami pengetahuaannya saat menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM periode 2009-2014 soal anggaran. Saat diperiksa, dia dicecar soal teknis alokasi anggaran dari Kementerian Koperasi dan UKM ke LPDB-KUMKM Jawa Barat.
"Selain itu penyidik KPK mengkonfirmasi dan mendalami dari saksi ini (Syarief Hasan ) soal pelaporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut," kata Ali saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2022).
Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan Syarif Hasan mengaku ditanyai soal pengawasannya saat menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM. Dia mengaku pemeriksaan terhadapnya berlangsung kurang lebih satu setengah jam.
"Hanya tugas-tugas menteri antara lain di bidang pengawasan," kata Syarief Hasan saat dihubungi wartawan, Rabu (4/1/2022).
Sebelumnya, KPK mengumumkan pemeriksaan terhadap Syarief Hasan dengan kapasitas sebagai saksi. Anggota dewan dari partai Demokrat ini diduga memiliki informasi penting dalam perkara korupsi yang menjerat Kemas Dania.
Selain Syariefuddin Hasan, KPK juga memanggil satu saksi lainnya, seorang wiraswasta bernama Endang Suhendar
Pada kasus ini KPK sudah menetapkan empat tersangka, Kemas Danial yang merupakan mantan Direktur LPDB-KUMKM, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar, Dodi Kurniadi (DK), Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar Deden Wahyudi (DW), dan Direktur Pancamulti Niagapratama Stevanus Kusnadi (SK).
Dalam kasus ini, Kemas bersama tiga tersangka diduga melakukan pemukatan jahat. Mereka diduga melakukan penyaluran fiktif dari dana bergulir koperasi dan UMKM. Karena perbuatannya negara mengalami kerugian sekitar Rp116,8 miliar.
Kemas diduga menerima uang senilai Rp Rp13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mall BTP dari Stevanus. Sementara Dodi dan Deden diduga mendapatkan mobil dan rumah dari Kopanti Jabar.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Rampung Diperiksa KPK, Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Dicecar Selama 1 Satu Jam Lebih
-
Kasus Korupsi di Kementerian Koperasi dan UMKM, KPK Panggil Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan Demokrat
-
Negara Rugi Rp 116,8 Miliar karena Kasus Dugaan Korupsi LPDB-KUMKM Jabar, Empat Orang Ditangkap
-
Rugikan Negara Rp 116,8 Miliar, KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Bergulir LPDB-KUMKM di Provinsi Jabar
-
Kasus Dugaan Korupsi LPDB KUMKM, Kejari Surakarta Kumpulkan 141 Barang Bukti
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran