Suara.com - Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengaku menyesal sudah menuruti perintah mantan atasannya Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Keterangan itu ia sampaikan kala diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Richard mengatakan andai waktu bisa diulang, dia enggan menuruti perintah Sambo.
"Saya juga sampai sekarang, saya merasa kalau memang bisa dibalik, kalau bisa waktu bisa diputar kembali, mungkin enggak seperti ini juga keinginan saya," kata Richard.
Richard mengaku memahami pedihnya hati keluarga Yosua akibat perbuatannya. Dia pun meminta maaf atas hal tersebut.
Ia menyebut perbuatan yang dia lakukan semata-mata hanya menuruti perintah Sambo yang saat itu sebagai Kadiv Propam Polri.
"Saya sudah meminta maaf juga ke keluarga korban, saya salah. Saya tahu saya salah, cuma saya juga bisa menjelaskan atas dasar apa saya melakukan hal itu," jelas Richard.
"Bahwa saya juga hanya disuruh sama Pak Sambo saya pada saat itu," imbuhnya.
Richard Klaim Disuruh Bunuh Yosua
Baca Juga: Jalani Sidang Sebagai Terdakwa, Pelukan Erat Bharada E ke Ayah dan Ibunya Penuh Haru
Sebelumnya, Richard yakin dirinya diperintah Ferdy Sambo membunuh Brigadir Yosua Hutabarat bukan diperintah untuk menghajar.
Cerita bermula pada tanggal 8 Juli di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Saat itu, Bripka Ricky Rizal menyuruh Richard untuk menghadap Sambo di lantai tiga rumah Saguling.
Di sana, Richard melihat Sambo dalam kondisi menangis. Sambo lalu menanyakan perihal kejadian di Magelang kepada Richard.
Namun, Richard mengaku sama sekali tidak tahu tentang kejadian tersebut. Sambo kemudian bercerita jika istrinya, Putri Candrawahti sudah dilecehkan Yosua ketika di Magelang.
"Nggak ada gunanya pangkat saya ini Chad, kalau keluarga saya dibeginikan terus dia bilang ke saya memang harus dikasih mati anak itu," kata Richard seraya mengulang ucapan Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Berita Terkait
-
Bukan Hajar, Bharada E Ngaku Diperintah Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
-
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Nekat Temui Jokowi Ngemis Minta Dibebaskan, Benarkah?
-
Kepeleset Jari Akui Sambo Beri Perintah Tembak, Febri Diansyah Malah Nyalahin Warganet
-
Intip Bekas Rumah Dinas Ferdy Sambo Tak Terurus Pasca Yosua Dibunuh 8 Juli
-
Jalani Sidang Sebagai Terdakwa, Pelukan Erat Bharada E ke Ayah dan Ibunya Penuh Haru
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua