Suara.com - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat pada Rabu (11/1/2023) pekan depan.
Majelis hakim awalnya bertanta kepada jaksa penuntut umum (JPU) mengenai berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyusun berkas tuntutan Richard.
"Agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan, kapan?," tanya hakim setelah memeriksa Eliezer sebagai terdakwa di PN Jaksel, Kamis (5/1/2023).
Jaksa menuturkan pihaknya baru bisa menyelesaikan berkas tuntutan Richard kira-kira dalam waktu dua pekan.
"Mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya kami mohon waktu 2 minggu karena kami akan mendahulukan yang pokok dulu," ucap jaksa.
Setelah itu, hakim meminta persidangan terhadap Richard ditunda pada Rabu pekan depan.
Hakim menyebut jika berkas tuntutan belum rampung, maka sidang baru akan dilanjutkan satu pekan lagi.
"Kita tunda dulu di hari Rabu, apabila masih membutuhkan waktu kita tunda satu minggu lagi. Sementara kita tunda di hari Rabu yang akan datang," ucap hakim.
"Siap majelis," kata jaksa.
Baca Juga: Momen Pilu Richard Eliezer Berkumpul Bareng Ayah Dan Ibu, Peluk Erat Jelang Persidangan
Adapun dalam perkara ini Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Berita Terkait
-
Momen Pilu Richard Eliezer Berkumpul Bareng Ayah Dan Ibu, Peluk Erat Jelang Persidangan
-
Menyesal Turuti Perintah Sambo Tembak Brigadir Yosua, Bharada E: Kalau Waktu Bisa Diputar, Mungkin Gak Seperti Ini
-
Bukan Hajar, Bharada E Ngaku Diperintah Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
-
Kepeleset Jari Akui Sambo Beri Perintah Tembak, Febri Diansyah Malah Nyalahin Warganet
-
Jalani Sidang Sebagai Terdakwa, Pelukan Erat Bharada E ke Ayah dan Ibunya Penuh Haru
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Hadiri Sidang Nadiem Makarim, Rocky Gerung: Jaksa Pintar, Tapi Kelelahan
-
Wamensos Dorong Bandar Lampung Bentuk Kampung Siaga Bencana dan Perkuat DTSEN
-
Donald Trump: Saya Tidak Suka Surat dari Iran!
-
Purnawirawan Jenderal Semprot Dandim Ternate: Pembubaran Nobar 'Pesta Babi' Langgar Konstitusi!
-
Iran Bersumpah Tidak Akan Tunduk pada Tekanan Amerika Serikat, Harga Minyak Makin Runyam
-
Buntut Potongan Video JK, Jubir Ormas Islam Sebut Ada Unsur Pidana dan Niat Jahat Ade Armando dkk
-
Cuma Rp50 Ribu Per Hari, Polisi Ungkap Rahasia di Balik Penitipan Bayi Ilegal di Sleman
-
Minta Polri-PPATK Bongkar Sosok Pemodal Judol di Jakbar, Sahroni: Tak Mungkin 321 WNA Gerak Sendiri!
-
Kronologi Lengkap Pria Depok Ngamuk Bumper Ambulans, Berawal dari Cekcok Soal Lampu Rotator
-
Dari Kantong Kuning dan Hijau, Jakarta Bisa Mulai Benahi Sampahnya