Suara.com - Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menurut Greenpeace Indonesia ,sebagai bentuk kegentingan yang dialami oleh oligarki dan elite politik.
Sebab, banyak konflik kepentingan yang belum selesai sehingga kemudian lahirnya Perppu tersebut.
"Tetapi mengalami kegentingan itu bukan kita semua, bukan rakyat, tetapi para oligarki, para elit politik yang merasa genting karena saat ini di sisa belum selesai, konflik kepentingannya belum selesai. Jadi lahirlah alasan genting ini untuk melahirkan Perppu," kata Kepala Kampanye Iklim Greenpeace Tata Mustasya di depan Gedung DPR RI, Kamis (5/1/2023).
Bagi masyarakat, khususnya kelas buruh, terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 begitu merugikan. Salah satu hal yang paling nyata, soal perlindungan terhadap kelas buruh yang dikurangi secara besar-besaran.
"Jadi buat kita semua, perppu ini sangat merugikan karena ada dua hal, pertama soal buruh yang jelas-jelas perlindungannya akan dikurangi secara besar-besaran. Ini sangat terasa dan ini mencederai nilai-nilai keadilan sosial," jelas Tata.
Tak hanya itu, Perppu tersebut juga berdampak besar terhadap organisasi masyarakat sipil yang aktif menyerukan isu lingkungan.
Sebab, oligarki dan elit politik tengah merasa genting untuk terus mengeksploitasi lingkungan.
"Ini orang- orang yang merasa genting ini, yang ingin mengeksploitasi lingkungan dengan segera, ini genting mereka untuk mengeksploitasi lingkungan, batu bara akan dieksploitiasi, batu bara akan dieksploitasi," papar Tata.
Hari ini, Greenpeace Indonesia turut ikut bersama Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dalam agenda pernyataan sikap untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022.
Baca Juga: Kemungkinan NasDem Tolak Perppu Cipta Kerja, Refly Harun: Kalau Menterinya Ditendang Mungkin Menolak
AASB menilai, penerbitan Perppu tersebut merupakan suatu bentuk pembangkangan, penghianatan, dan kudeta terhadap konstitusi.
Selain itu, terbitnya Perppu Cipta Kerja dipandang sebagai pelecehan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Presiden tidak menghormati Mahkamah Konstitusi (MK) yang berarti Presiden telah melakukan Contempt of the Constitutional Court karena perppu ini juga dinyatakan menggugurkan Putusan MK serta secara terang benderang menunjukkan otoritarianisme Pemerintahan Joko Widodo," kata Ketua GSBI, Rudi HB Daman yang mewakili AASB.
Rudi menambahkan, Omnibus Law-UU Cipta Kerja telah jelas dinyatakan inskonstitusional bersayarat oleh MK. Hal itu merujuk pada Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Dalam uji formil, Omnibus Law-UU Cipta Kerja tidak memenuhi dua syarat utama. Pertama, tidak memiliki dasar atau bantalan hukum dalam pembuatannya dan kedua,tidak memenuhi syarat partisipasi bermakna.
"Maka sudah pasti secara formil dan materiilnya UU Cipta Kerja ini adalah barang haram," tambah dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan
-
Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api
-
Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya
-
Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara
-
ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru
-
Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS