Suara.com - Direktur Utama Jiwasraya Angger P. Yuwono; dan Direktur Manajemen Risiko, Sumber Daya Manusia dan Umum Jiwasraya, R. Mahelan Prabantarikso dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Keduanya dilaporkan oleh pengurus serikat pekerja Jiwasraya yang mengklaim telah dipecat secara sepihak.
Kuasa hukum serikat pekerja Jiwasraya, Deolipa Yumara menyebut laporan ini telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/64/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Januari 2023. Pelapor atas nama Nugroho Eko Wibowo selaku Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Jiwasraya.
"Dalam hal ini Direktur Utama Angger P. Yuwono kemudian Direktur SDM R. Mahelan Prabantarikso sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana menghalangi kegiatan serikat pekerja," kata Deolipa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Dalam laporannya, lanjut Deolipa, pihaknya mempersangkakan Angger dan Mahelan dengan Pasal 43 Juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Dia menyebut ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
"Secara Undang-Undang Serikat Pekerja setiap pengurus serikat pekerja itu sebenarnya tidak boleh di-PHK sepihak oleh manajemen karena ada pidananya. Jadi karena demikian kemudian para pengurus yang di-PHK ini membuat laporan polisi," jelas Deolipa.
Sementara Nugroho Eko Wibowo selaku Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Jiwasraya sekaligus pelapor dalam kasus ini mengungkap ada 89 karyawan yang dipecat secara sepihak. Sebagian besar yang dipecat merupakan pengurus dan anggota serikat pekerja.
"Semua karyawan itu menerima surat PHK secara sepihak tanggal 14 Desember 2022 diberlakukannya 1 Januari 2023," ungkap Nugroho.
Pemecatan secara sepihak ini menurut Nugroho berdampak besar terhadap Serikat Pekerja Jiwasraya.
"Secara otomatis Serikat Pekerja Jiwasraya terberangus atau tidak bisa berjalan secara normal atau sudah tidak bisa beroperasional lagi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Identifikasi Mayat Wanita Dimutilasi di Bekasi, Polisi Duga Korban Sudah Lama Tewas
-
Segera Diadili Kasus Tilap Barbuk Sabu, Irjen Teddy Minahasa Cs Diserahkan ke Jaksa Pekan Depan
-
Daftar Lokasi SIM Keliling dari Polda Metro Jaya untuk Hari Ini
-
Heboh Jokowi Sahkan Perppu 2/2022 Cipta Kerja, Tenaga Kerja Outsourcing Bekerja Tanpa Batas Waktu
-
Rombongan Hakim Bakal Cek Lokasi Pembunuhan Brigadir Yosua Siang Ini, Polisi Klaim Tak Ada Pengamanan Khusus
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Bongkar Fakta Kuota Khusus Travel 'Abal-abal', KPK Usut soal Ini ke Asosiasi Biro Haji
-
Dominasi Total! Jawa Barat Sapu Bersih Apresiasi Night Local Media Summit 2025
-
Skandal Haji Kemenag: Travel 'Gelap' Bisa Dapat Jatah Kuota Khusus, Gimana Skenarionya?
-
Kemenkes Percepat Sertifikat Higiene untuk SPPG, Cegah Risiko Keracunan MBG
-
KPK Cecar Kabiro Humas Kemnaker Soal Aliran Uang Hasil Pemerasan K3
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini