Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Harun Masiku, tersangka suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang kini masuk daftar pencarian orang alias buronan, berada di luar negeri.
Merespons hal itu, Indonesia Corruption Watch atau ICW meragukan KPK segera menangkap mantan kader PDIP itu.
Terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Harun Masiku kekinian sudah tiga tahun melarikan diri dan menjadi buronan.
Koordinator ICW Agus Sunaryanto mengatakan, KPK sebenarnya sudah sejak lama mengetahui titik lokasi Harun Masiku.
Hal itu, kata dia, merujuk kepada pengakuan sejumlah penyidik KPK yang dipecat Firli Bahuri melalui tes wawasan kebangsaan alias TWK dulu.
"Itukan teman-teman IM57+ Institute (lembaga bentukan eks pegawai KPK) itu sebenarnya sudah tahu (Harun Masiku) ada di mana. Soal ini ya, lagi-lagi tinggal mau atau tidak sih KPK melakukan itu (menangkapnya)," kata Agus saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2023).
Dia mengatakan, jika KPK benar-benar serius menuntaskan kasus tersebut, sejak lama Harun Masiku sudah tertangkap.
"Saya pikir kalau misalnya KPK mau serius, bisa," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan Harun Masuk berada di luar negeri.
Baca Juga: ICW: Kasus Suap AKBP Bambang Kayun Harus Jadi Momentum Kapolri Bersih-Bersih
"Terakhir dia di luar negeri," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (5/1/2023) kemarin.
Dia mengklaim KPK, tetap melakukan pencarian. KPK juga masih berkoordinasi dengan berbagai otoritas di luar negeri.
"Jadi kami masih berkoordinasi dengan beberapa agensi dari luar negeri," kata Asep.
Terhitung Harun Masiku telah buron kurang lebih tiga tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian a ntar waktu (PAW).
Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta.
Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.
Berita Terkait
-
ICW: Kasus Suap AKBP Bambang Kayun Harus Jadi Momentum Kapolri Bersih-Bersih
-
ICW Desak KPK Libatkan PPATK Usut Aliran Dana Suap Rp50 Miliar AKPB Bambang Kayun ke Pajabat Polri Lainnya
-
3 Tahun Memburu Buronan Suap Harun Masiku, Keberadaan Terungkap! KPK Lakukan Ini
-
Harun Masiku Belum Ditangkap sejak Buron 2020, KPK: Ada di Luar Negeri
-
Ngilang bak Ditelan Bumi, Ternyata Harun Masiku Bersembunyi di Tempat Ini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan