Suara.com - Majelis hakim merasa heran karena Ferdy Sambo bisa melihat Brigadir Yosua Hutabarat sewaktu melintas di Kompleks Polri Duren Tiga pada tanggal 8 Juli 2022. Padahal, saat itu Sambo melihat dari dalam mobil, sedangkan Yosua ada di balik pagar rumah Duren Tiga.
Momen itu terjadi ketika Sambo diperiksa sebagai terdakwa di sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/1/2023).
Awalnya hakim menyinggung perihal sidang pemeriksaan setempat yang dilaksanakan pada Rabu (4/1/2023) di kediaman Sambo di Saguling dan lokasi Yosua dibunuh di rumah Duren Tiga.
"Saudara terdakwa kemarin kami pergi bersama jaksa penuntut umum dan penasihat hukum saudara menuju rumah saudara di Jalan Duren Tuga, termasuk di Saguling," kata hakim.
Hakim menjelaskan pihaknya sudah memperhatikan denah lokasi kejadian dan rekaman CCTV yang menjadi barang bukti. Hakim menilai cerita Sambo yang melihat Yosua dari dalam mobil itu tidak masuk akal. Terlebih, tembok rumah Duren Tiga disebut hakim terlalu tinggi untuk dilihat dari arah luar.
"Setelah kami perhatikan dan kita lihat rekaman bersama CCTV. Sepertinya cerita saudara itu tidak mungkin. Kenapa saya bilang tidak mungkin, karena kalau saudara duduk di dalam mobil, tembok pagar rumah saudara di Duren Tiga itu terlalu tinggi untuk dilihat dari luar," ujar Hakim lanjut.
Sambo menerangkan dirinya melihat Yosua ketika keluar rumah menuju area taman rumah Duren Tiga. Sambo menyebut pintu samping rumah pada saat itu tidak tertutup. Dia mengaku tidak melihat Yosua dari balik pagar ketika memutuskan berbalik arah meski sudah melintas melewatk rumah Duren Tiga.
"Mohon maaf Yang Mulia, pada saat CCTV kan Yosua sempat keluar saya lihat, kemudian dia masuk kembali," kata Sambk
"Pada saat saudara Yosua keluar itu saudara melihat?," cecar hakim.
Baca Juga: 'Itu yang Saya Sesali' Ucap Sambo Saat Dicecar Soal Putri Candrawathi Tak Divisium
"Iya Yang Mulia, pada saat kembali ke depan pagar jadi pintu itu belum tertutup jadi saya melihat," jelas Sambo.
"Ok saudara melihat di situ," lanjut hakim.
Diketahui, Ferdy Sambo diperiksa sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa (10/1/2023) hari ini. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Sambo Cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi
-
Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa
-
Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!
-
iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset
-
Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'
-
Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung
-
KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai
-
Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI