Suara.com - Pengajuan praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh ditolak Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (10/1/2023).
Menanggapi putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidik akan tetap melanjutkan proses pengumpulan berkas dan barang bukti untuk menjerat Gazalba Saleh .
"Kami tetap lanjutkan pengumpulan dan melengkapi alat bukti perkara tersebut, termasuk juga pengembangan informasi yang telah kami miliki saat ini," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya, Selasa (10/1/2023).
Ali mengemukakan, KPK sedari awal meyakini hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menolak praperadilan penetapan Gazalba Saleh sebagai tersangka.
"Kami sangat yakin seluruh proses penanganan perkara tersebut memang telah sesuai mekanisme hukum," tegasnya.
KPK mengapresiasi putusan pengadilan, yang menolak praperadilan yang diajukan Gazalba Saleh.
"Kami apresiasi Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah bijak memutus permohonan praperadilan tersebut," ujar Ali.
Pada persidangan dengan agenda putusan, Hakim Tunggal menolak praperadilan penetapan tersangka Gazalba Saleh dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon tersebut. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Hariyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tok! Hakim Tolak Praperadilan Gazalba Saleh terkait Kasus Suap Penanganan Perkara di MA
Setelah jadi tersangka, Gazalba Saleh mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 November 2022 lalu. Permohonan itu terdaftar di dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Gazalba dan 12 Orang lainya jadi Tersangka
Pada kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung, KPK menetapkan 13 orang tersangka, dua di antaranya merupakan Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12) kemarin.
Gazalba jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, soal perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana). Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka