Ramai menjadi perbincangan, dua orang remaja di Makassar yang menculik dan membunuh bocah berumur 11 tahun. Pelaku berhasil ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar. Para pelaku berhasil dibekuk di rumahnya masing-masing pada hari Selasa (10/1/2023) dini hari.
Diketahui, dua remaja pelaku penculikan dan pembunuhan anak berinisial MFS berusia 11 tahun ini masing-masing adalah berinisial AD (17) dan MF (14).
Melansir dari berbagai sumber, Kepala Polres Makassar, Komisari Besar Polisi Budhi Haryanto menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal dari laporan masyarakat terkait dengan hilangnya seorang anak.
Kemudian, dari adanya laporan tersebut, pihak kepolisian setempat langsung bertindak dengan cepat untuk melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya, anak tersebut ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
"Kita lakukan penyelidikan, kita kembangkan. Akhirnya, kita ketahui. Hilangnya anak tersebut karena dibunuh oleh seseorang," ujarnya dikutip dari ANTARA.
Pada saat pelaku ditanya terkait dengan motif dari pembunuhan tersebut, pelaku menjelaskan bahwa faktor utamanya yaitu faktor ekonomi.
Para pelaku mengaku tergiur dengan tawaran atau iklas di situs internet, yaitu dengan menjual organ tubuh manusia bisa memperoleh banyak uang.
Lantas, berdasarkan dengan adanya tindakan tersebut, apakah anak di bawah umur bisa dipidana? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Berdasarkan pada Pasal 1 angka 2 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPA) diatur bahwa anak yang berhadapan dengan hukum yaitu anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
Baca Juga: Fakta-fakta Dua Remaja di Makassar Bunuh Bocah 11 Tahun, Terobsesi Jual Organ Tubuh Korban
Lebih lanjut, disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU SPPA bahwa anak yang memiliki konflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berusia 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Diketahui, sistem peradilan anak di Indonesia mengutamakan pendekatan keadilan restoratif (penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak yang memiliki kaitan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan) yang meliputi:
- Penyidikan dan penuntutan pidana anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
- Persidangan anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum, dan
- Pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan/atau pendampingan selama proses pelaksanaan pidana atau tindakan dans etelah menjalani pidana.
Untuk huruf a dan b, diupayakan adanya diversi. Diversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Hal tersebut telah diatur dalam 5 UU SPPA. Diversi wajib dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan:
1. Diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun, dan
2. Bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Proses ini akan dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua atau walinya, korban dan atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Dua Remaja di Makassar Bunuh Bocah 11 Tahun, Terobsesi Jual Organ Tubuh Korban
-
Anak Dibunuh di Makassar Ditinggal Pergi Orang Tua, Bertahan Hidup Jadi Tukang Parkir
-
Pelaku Berhasil Dibekuk, Polisi Dalami Kasus Kematian Anak di Sulsel
-
Ini Harapan Luis Milla Jelang Persib Bandung Vs Persija Jakarta, Debutnya di El Clasico Indonesia
-
Dua Remaja Culik dan Bunuh Bocah 11 Tahun Untuk Dijual Organ Tubuhnya, Polisi: Tergiur Iklan di Internet
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
Terkini
-
Babak Baru Perang Lawan Pencucian Uang: Prabowo 'Upgrade' Komite TPPU Tunjuk Yusril Jadi Ketua
-
Serikat Petani: Program 3 Juta Rumah Akan Gampang Dilaksanakan kalau Reforma Agraria Dilaksanakan
-
Pramono Anung Targetkan Setiap Kelurahan di DKI Punya Sekolah Lansia: Ini Alasannya
-
Prabowo Teken Inpres Soal Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Mekah, Begini Isinya
-
Pernyataan Terkini Kejagung Soal Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit Seret Anak 'Raja Tol' Jusuf Hamka
-
Papua Mencekam, OTK Bersenjata Serbu Proyek Vital, Ekskavator Jalan Trans Nabire-Timika Dibakar
-
Jejak 'Uang Haram' Zarof Ricar Terendus, Aset Baru Rp 35 M Atas Nama Anak Ikut Disita
-
Babak Baru Korupsi Proyek Jalan Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin Jadi Tersangka Selanjutnya?
-
Ketua Komisi X DPR Soroti Kasus Kepsek SMPN 1 Prabumulih, Ingatkan Bahaya Intervensi Kekuasaan
-
Jejak Hitam Zarof Ricar: Kejagung Sita Harta Karun Rp35 M, Tanah Korupsi Disamarkan Atas Nama Anak