Suara.com - Ditemukan fakta baru di balik aksi nekat Yudi Wibowo (42) yang tega menyandera R, anaknya sendiri yang masih berusia tiga tahun di kawasan Cilodong, Depok. ernyata tersangka kasus penyanderaan anak itu diduga berstatus orang dengan gangguan jiwa alias OGDJ.T
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, berdasarkan pengakuan adiknya, Yudi juga sempat menjadi pasien di rumah sakit jiwa.
"Yang bersangkutan (Yudi Wibowo) sempat dirawat di rumah sakit jiwa,” kata Imran, di Mapolres Depok, Rabu (11/1/2023).
Sebelum polisi menggelar jumpa pers, awak media juga sempat mengajak bicara Yudi. Namun percakapannya cukup menjelimet.
Yudi juga bahkan mengatakan alasan, menyandera anaknya sendiri karena banyak anggota polisi di rumahnya.
"Ya karena banyak polisi, makanya saya pengen nyelametin," kata Yudi.
Kerahkan Sniper
Yudi ditangkap setelah nekat menyandera anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun. Peristiwa itu terjadi di kawasan Cilodong, Depok, Selasa (10/1/2023) kemarin.
Terkait drama penyandera ayah kepada anaknya itu, polisi sempat menurunkan penembak jitu alias sniper untuk membebaskan balita tersebut.
Tim Subdit Jatanras awalnya mendapat informasi terkait kasus penyanderaan balita saat tengah mengejar pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Sukmajaya.
"Saat itu kondisi pisau sudah ditempelkan (pelaku) di leher, anaknya menangis terus," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu.
Menurut Hengki, pihaknya bersama Polres Metro Depok dan Polsek Sukmajaya sempat berupaya membujuk pelaku untuk membebaskan anaknya. Namun upaya tersebut gagal, hingga tim yang berada di lapangan memutuskan untuk meminta bantuan anggota sniper Brimob Polda Metro Jaya.
"Kita sarankan situasi krisi seperti itu perlu undang sniper dan Gegana Brimob karena situasinya saat itu sudah membahayakan anaknya," ungkap Hengki.
Menyerah usai Dibujuk Adik
Setelah anggota sniper dari Polda Metro Jaya tiba di lokasi, lanjut Hengki, pihaknya kembali mencoba merayu pelaku sebelum mengambil tindakan tegas. Sampai pada akhirnya sekitar pukul 04.00 WIB subuh tadi pelaku luluh usai dirayu oleh adiknya.
"Setelah 6 jam kurang lebih akhirnya bisa kita selamatkan tanpa kekerasan. Korban selamat, pelaku juga tidak terluka," pungkas Hengki.
Meski terindikasi mengalami gangguan jiwa, Yudi dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dan terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dramatis! Polisi Kewalahan hingga Libatkan Sniper, Ayah Penyandera Bayi di Depok Baru Menyerah usai Dibujuk Adik
-
Bayi di Depok Disandera Ayahnya Sendiri, Korban Nangis Ketakutan Gegara Leher Ditempel Pisau
-
Apa Saja Data yang Dibutuhkan untuk Cek BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id?
-
Pelaku Sandera Warga Bayung Lencir Sumsel Pecatan Polisi, Pelaku Lain Bawa Senpi Revolver
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Ngaku Merasa Terhormat Jadi Menteri Keuangan, Kinerja Purbaya Yudhi Sadewa Disorot
-
Pamer ATM Prioritas, Anak Menkeu Purbaya Sebut Ciri Orang Miskin: Rasis & Bermental Pengemis
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!
-
Bukan Cuma Tudingan 'Agen CIA'? Ini 4 Fakta Geger Lain dari Anak Menkeu Purbaya Sadewa
-
CEK FAKTA: Benarkah Warga Kehilangan Penglihatan karena Gas Air Mata Aparat?
-
7 Fakta di Balik Revolusi Pilkades: Dari Daftar Online Hingga E-Voting Anti Curang
-
Yusril Temui Direktur Lokataru di Tahanan, Jamin Proses Hukum Akan Diawasi
-
Raffi Ahmad vs Politisi Senayan di Bursa Menpora? Sosok Ini Beri Jawaban
-
Ibu dan 2 Anak Tewas di Bandung, KPAI: Peringatan Serius Rapuhnya Perlindungan Keluarga
-
Aturan Baru Pilkades? Calon Kades Daftar Online Hingga E-Voting Untuk Cegah Kecurangan