Suara.com - Baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui ada beberapa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia. Apa itu pelanggaran HAM berat?
Lalu apa saja daftar pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia? Berikut penjelasan tentang apa itu pelanggaran HAM berat dan daftarnya.
Penjelasan presiden seputar pelanggaran HAM berat ini disampaikan dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden. Keterangan tersebut dirilis di Istana Merdeka, 11 Januari 2023.
Pengumuman mengenai Pelanggaran HAM Berat dan daftarnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam) Mahfud MD, berdiri di sampingnya Presiden Joko Widodo.
Dalam deskripsinya dinyatakan ada 12 pelanggaran HAM berat di Indonesia dan Presiden mengakui bahwa pelanggan HAM berat memang terjadi di berbagai peristiwa di Indonesia. Sudahkah Anda tahu apa itu Pelanggaran HAM berat?
Kita akan bahas pengertian pelanggaran HAM berat tersebut dalam artikel ini, termasuk juga membahas apa saja kategori pelanggaran HAM berat. Namun, sebelum itu, silahkan cermati terlebih dahulu ke 12 Pelanggaran Hak Asasi Manusia berat yang disampaikan oleh Sekretariat Negara sebagai berikut ini.
- Peristiwa 1965-1966,
- Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985,
- Peristiwa Talangsari, Lampung 1989,
- Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,
- Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,
- Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,
- Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999,
- Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,
- Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999,
- Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002,
- Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan
- Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.
Penyampaian secara lengkap informasi di atas bisa disimak langsung di channel Youtube Sekretariat Negara. Silahkan gunakan link ini: https://www.youtube.com/watch?v=GUj4zRo_jLc
Lantas, Apa itu Pelanggaran HAM berat?
Pelanggaran HAM berat adalah serangan terhadap hak asasi manusia secara sistematis dan meluas sampai memakan korban jiwa dan menimbulkan trauma fisik, psikologis, ekonomi, sosial, dan budaya.
Baca Juga: Daftar 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Jokowi: Tidak Akan Terjadi Lagi di Indonesia
Kategori Pelanggaran HAM Berat ini diatur dalam Pasal 5 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional atau Rome Statute of the International Criminal Court (ICC). Dikutip dari amnesty.id, ada empat tipe pelanggaran HAM berat antara lain:
1. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan terhadap kemanusiaan itu antara lain:
- Pembunuhan
- Penyiksaan dan hukuman kejam
- Melakukan tindakan tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia
- Penghilangan secara paksa
- Perbudakan
- Pemindahan penduduk secara paksa
- Pemerkosaan, perbudakan seksual, dan lain sebagainya dengan bobot setara
- Diksriminasi ras, etnis, jenis kelamin dan seterusnya.
2. Genosida
Pelanggaran HAM berat genosida itu berupa:
- Pembunuhan terhadap anggota kelompok
- Penyiksaan dan hukuman kejam
- Sengaja menciptakan lingkungan hidup yang memusnahkan umat manusia
- Memindahkan dan mencegah kelahiran anak-anak secara paksa
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat
-
Izin Dibekukan, DPR Ingatkan TikTok untuk Kooperatif dan Transparan
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express
-
Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia, Begini Rencananya