Suara.com - Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, sebagai tersangka kasus korupsi terkait pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun anggaran 2018 -2019.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan kasus ini terungkap berdasar adanya laporan Nomor: LP/A/0196/III/2021/Bareskrim, pada 23 Maret 2021 lalu. Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp155,4 miliar.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, laporan hasil audit penghitungan keuangan negara, dan hasil gelar perkara, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan saudara Yoory Corneles Pinontoan selaku eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebagai tersangka," kata Cahyono kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).
Sebagaimana diketahui, Jaksa Ekskutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengeksekusi Yoory yang berstatus terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Yoory dijerat dalam kasus korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur, untuk proyek rumah DP 0 persen.
Eksekusi terpidana Yoory dilakukan atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Nomor : 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Februari 2022 lalu yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Terpidana Yoory Corneles akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I A sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).
Ali Fikri ketika itu menyebut Yoory akan mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung, sesuai putusan pengadilan selama enam tahun dan enam bulan penjara.
"Dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani sebelumnya," ucap Ali.
Baca Juga: Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil di Korupsi Asabri
Selain dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Yorry juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp500 juta.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Lukas Enembe Langsung Dijebloskan ke Rutan KPK Setelah Diperiksa 5 Jam
-
Dinyatakan Sehat, Lukas Enembe Jalani Pemeriksaan di KPK Pakai Kursi Roda
-
Dinyatakan Dokter Sehat, Lukas Enembe Digelandang ke KPK dengan Pengawalan Brimob Bersenjata Lengkap
-
Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil di Korupsi Asabri
-
Penyelidikan 2 Kasus Korupsi di Bontang Dihentikan Polisi, Akademisi: Aturan yang Digunakan Apa?
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu
-
Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat
-
Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah