Suara.com - Baru-baru ini, viral di media sosial seorang pria di Surabaya masuk bui usai merusak pecahan uang rupiah Rp 50.000 dengan cara mengguntingnya. Lantas, adakah hukuman merusak uang rupiah? Simak berikut ini penjelasannya.
Sebelumnya ramai diperbincangkan, seorang pria yang diketahui bernama Rochmad Hidayat telah merusak pecahan uang Rp 50.000 dengan menggunting bagian ujungnya. Setelah itu, ia menyetorkan uang tersebut ke mesin ATM. Adapun jumlah uang yang telah ia rusak menyentuh angka Rp 32 juta.
Diketahui kejadian ini berawal saat Rochmad merasa kesal setelah melakukan penarikan uang di mesin ATM dan mendapati uang tunai yang ia terima dari mesin ATM ternyata sobek. Saat itu, ia coba mengembalikan uang sobek tersebut ke mesin ATM dengan cara setor tunai dan berhasil masuk.
Dari kejadian tersebut, muncul niatan dalam diri Rochmad untuk kembali mengulanginya. Ia pun menggunting setiap ujung uang rupiah miliknya, lalu menyetorkannya ke mesin ATM di sejumlah tempat di Surabaya. Ia terus melakukan hal tersebut secara berulang-ulang.
Lalu, apakah ada hukuman merusak uang rupiah seperti yang dilakukan Rochmad Hidayat? Untuk selengkapnya, mari simak penjelasannya berikut ini.
Melansir dari situs resmi BI (Bank Indonesia), rupiah adalah simbol kedaulatan bagi negara Indonesia. Maka dari itu, segala bentuk tindakan seperti merusak uang rupiah masuk dalam kategori pelanggaran hukum. Ini tertuang dalam UU (Undang Undang) Tentang Mata Uang No. 7 Tahun 2021.
Dalam Undang-Undang pasal 35 Ayat 1 No. 7 Tahun 2021 menyebutkan sebagai berikut:
"Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),"
Selanjutnya dijelaskan dalam ayat 2 bahwa setiap orang yang melalukan transaksi jual beli uang rupiah yang dirusak seperti dipotong, dihancurkan, atau diubah, maka dikenakan pidana kurungan penjara setidaknya lima tahun serta denda mencapai Rp 1 miliar.
Baca Juga: Hati-hati! Jangan Sobek Uang Rupiah, Bisa Dipenjara
Karena perbuatannya, Rochmad kini dinyatakan bersalah dan terbukti sah telah melakukan tindak pidana secara sengaja dengan merusak dan memotong rupiah. Ia dianggap telah melanggar Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 7 Th 2011 seperti yang disebutkan di atas.
Demikian ulasan mengenai hukuman merusak uang rupiah yang perlu diketahui. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi karena merusak rupiah sama halnya merusak kehormatan simbol negara Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik