Suara.com - Baru-baru ini, viral di media sosial seorang pria di Surabaya masuk bui usai merusak pecahan uang rupiah Rp 50.000 dengan cara mengguntingnya. Lantas, adakah hukuman merusak uang rupiah? Simak berikut ini penjelasannya.
Sebelumnya ramai diperbincangkan, seorang pria yang diketahui bernama Rochmad Hidayat telah merusak pecahan uang Rp 50.000 dengan menggunting bagian ujungnya. Setelah itu, ia menyetorkan uang tersebut ke mesin ATM. Adapun jumlah uang yang telah ia rusak menyentuh angka Rp 32 juta.
Diketahui kejadian ini berawal saat Rochmad merasa kesal setelah melakukan penarikan uang di mesin ATM dan mendapati uang tunai yang ia terima dari mesin ATM ternyata sobek. Saat itu, ia coba mengembalikan uang sobek tersebut ke mesin ATM dengan cara setor tunai dan berhasil masuk.
Dari kejadian tersebut, muncul niatan dalam diri Rochmad untuk kembali mengulanginya. Ia pun menggunting setiap ujung uang rupiah miliknya, lalu menyetorkannya ke mesin ATM di sejumlah tempat di Surabaya. Ia terus melakukan hal tersebut secara berulang-ulang.
Lalu, apakah ada hukuman merusak uang rupiah seperti yang dilakukan Rochmad Hidayat? Untuk selengkapnya, mari simak penjelasannya berikut ini.
Melansir dari situs resmi BI (Bank Indonesia), rupiah adalah simbol kedaulatan bagi negara Indonesia. Maka dari itu, segala bentuk tindakan seperti merusak uang rupiah masuk dalam kategori pelanggaran hukum. Ini tertuang dalam UU (Undang Undang) Tentang Mata Uang No. 7 Tahun 2021.
Dalam Undang-Undang pasal 35 Ayat 1 No. 7 Tahun 2021 menyebutkan sebagai berikut:
"Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),"
Selanjutnya dijelaskan dalam ayat 2 bahwa setiap orang yang melalukan transaksi jual beli uang rupiah yang dirusak seperti dipotong, dihancurkan, atau diubah, maka dikenakan pidana kurungan penjara setidaknya lima tahun serta denda mencapai Rp 1 miliar.
Baca Juga: Hati-hati! Jangan Sobek Uang Rupiah, Bisa Dipenjara
Karena perbuatannya, Rochmad kini dinyatakan bersalah dan terbukti sah telah melakukan tindak pidana secara sengaja dengan merusak dan memotong rupiah. Ia dianggap telah melanggar Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 7 Th 2011 seperti yang disebutkan di atas.
Demikian ulasan mengenai hukuman merusak uang rupiah yang perlu diketahui. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi karena merusak rupiah sama halnya merusak kehormatan simbol negara Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Etik Suryani Jalani Pemeriksaan Maraton, Tinggalkan Polresta Surakarta Jelang Pagi
-
OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah
-
Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia
-
Kekayaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terciduk OTT KPK
-
KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan
-
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK
-
Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak
-
Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete
-
Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi