Suara.com - Baru-baru ini, viral di media sosial seorang pria di Surabaya masuk bui usai merusak pecahan uang rupiah Rp 50.000 dengan cara mengguntingnya. Lantas, adakah hukuman merusak uang rupiah? Simak berikut ini penjelasannya.
Sebelumnya ramai diperbincangkan, seorang pria yang diketahui bernama Rochmad Hidayat telah merusak pecahan uang Rp 50.000 dengan menggunting bagian ujungnya. Setelah itu, ia menyetorkan uang tersebut ke mesin ATM. Adapun jumlah uang yang telah ia rusak menyentuh angka Rp 32 juta.
Diketahui kejadian ini berawal saat Rochmad merasa kesal setelah melakukan penarikan uang di mesin ATM dan mendapati uang tunai yang ia terima dari mesin ATM ternyata sobek. Saat itu, ia coba mengembalikan uang sobek tersebut ke mesin ATM dengan cara setor tunai dan berhasil masuk.
Dari kejadian tersebut, muncul niatan dalam diri Rochmad untuk kembali mengulanginya. Ia pun menggunting setiap ujung uang rupiah miliknya, lalu menyetorkannya ke mesin ATM di sejumlah tempat di Surabaya. Ia terus melakukan hal tersebut secara berulang-ulang.
Lalu, apakah ada hukuman merusak uang rupiah seperti yang dilakukan Rochmad Hidayat? Untuk selengkapnya, mari simak penjelasannya berikut ini.
Melansir dari situs resmi BI (Bank Indonesia), rupiah adalah simbol kedaulatan bagi negara Indonesia. Maka dari itu, segala bentuk tindakan seperti merusak uang rupiah masuk dalam kategori pelanggaran hukum. Ini tertuang dalam UU (Undang Undang) Tentang Mata Uang No. 7 Tahun 2021.
Dalam Undang-Undang pasal 35 Ayat 1 No. 7 Tahun 2021 menyebutkan sebagai berikut:
"Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),"
Selanjutnya dijelaskan dalam ayat 2 bahwa setiap orang yang melalukan transaksi jual beli uang rupiah yang dirusak seperti dipotong, dihancurkan, atau diubah, maka dikenakan pidana kurungan penjara setidaknya lima tahun serta denda mencapai Rp 1 miliar.
Baca Juga: Hati-hati! Jangan Sobek Uang Rupiah, Bisa Dipenjara
Karena perbuatannya, Rochmad kini dinyatakan bersalah dan terbukti sah telah melakukan tindak pidana secara sengaja dengan merusak dan memotong rupiah. Ia dianggap telah melanggar Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 7 Th 2011 seperti yang disebutkan di atas.
Demikian ulasan mengenai hukuman merusak uang rupiah yang perlu diketahui. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi karena merusak rupiah sama halnya merusak kehormatan simbol negara Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL
-
Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak
-
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum
-
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat
-
Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon
-
Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!
-
Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah
-
Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan
-
Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi