Suara.com - Belakangan ini ramai diperbincangan tentang ratusan siswa SMP-SMA di Ponorogo yang hamil diluar nikah. Karena ini, para siswa tersebut harus menikah. Namun, terdapat sejumlah siswa yang memohon dispensasi nikah, yang mana rata-rata usia siswa ini dibawah 19 tahun. Lantas, apa saja syarat dispensasi menikah? Berikut ini penjelasannya.
Diketahui, dispensasi menikah ini merupakan suatu jalan keluar bagi yang ingin menikah, namun mempunyai batas usia yang belum sesuai dengan ketentuan pemerintah. Dispensasi ini akan diberikan kepada mereka yang menginginkan pernikahan dengan syarat keadaan yang mendesak serta sifatnya ultimum remedium (tak ada pilihan lain).
Berdasarkan Undang-undang (UU) No 16 Th 2019 tentang pernikahan, disebutkan bahwa minimal usia untuk melangsungkan pernikahan yaitu 19 tahun. Jia usianya di bawah 19 tahun, maka harus menerima dispensasi menikah dari Pengadilan Agama.
Untuk kasus di Ponorogo, diketahui jumlah permohonan dispensasi menikah tahun 2021 ada 266 pemohon, 191 pemohon pada tahun 2022, dan 7 pemohon pada awal tahun 2023. Untuk 7 siswa yang memohon dispensasi menikah, rata-rata mereka telah hamil duluan dan bahkan sudah ada yang melahirkan.
Lalu, apa saja syarat dispensasi menikah? Untuk selengkapnya, mari simak berikut ini syarat-syaratnya yang dilansir dari situs sipp.menpan.go.id.
Syarat dispensasi pernikahan
1. Surat Permohonan (dengan format standar pembuatan gugatan/permohonan dan softcopy kedalam CD/flashdisk).
2. Fotokopi Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah bagi Orang Tua Calon Pengantin yang Dimohonkan.
3. Fotokopi Akta Kelahiran bagi Kedua Calon Pengantin.
4. Fotokopi KTP 1 lembar bagi Orang Tua Calon Pengantin.
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) bagi Orang Tua Pengantin.
6. Surat Keterangan Penolakan dari KUA tempat menikah (Menerangkan Penolakan Karena Kurang Umur).
7. Asli Surat Keterangan Penghasilan Calon Suami yang dibuat dari Kelurahan.
8. Asli Surat Keterangan Belum Pernah Menikah (Jejaka dan Perawan).
9. Surat Keterangan Dokter yang Menerangkan Usia Kandungan (jika sudah hamil).
10. Bayar Panjar Biaya Perkara.
Sebagai informasi tambahan, dispensasi nikah ini diberikan bagi yang usianya masih di bawah umur, itulah mengapa pada syarat di atas diperlukan KTP orang tua atau wali dan identitas lainnya. Pasalnya, dispensasi menikah ini mempunyai ketentuan diajukan oleh orang tua atau wali yang bersangkutan.
Demikian informasi mengenai syarat dispensasi menikah dan pengertiannya yang penting untuk diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
4 Posisi Seks agar Tidak Hamil, Tetap Bikin Puas dan Bisa Dicoba Malam Ini
-
Mengenal Apa Itu Dispensasi Menikah yang Diminta Banyak Pelajar Lantaran Hamil di Luar Nikah
-
Syarat Meninggalkan Sholat Jumat Menurut Ulama
-
Berlaku Sejak April 2022, Hampir 600 Ribu Warga Miliki KTP Digital
-
Geger ABG Bunuh Bocah 11 Tahun Demi Jual Organ, Apakah Anak di Bawah Umur Bisa Dipidana?
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo
-
Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia
-
Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya
-
DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
-
Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T
-
Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda
-
Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya
-
Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi