Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat ini berencana menerapkan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Rencana tersebut diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (Raperda PLLE). Pengendara diharap waspada jika tidak mematuhi aturan jalan berbayar. Karena petugas akan menjatuhi sanksi melanggar jalan berbayar Jakarta ERP.
Merujuk pada draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) pengendara yang terbukti melanggar ketentuan bakal dijatuhi sanksi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Raperda Pasal 16 ayat (1).
Di dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa setiap pengendara yang terbukti melanggar ketentuan pembayaran tarif ERP Jakarta, maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 10 kali lipat dari besaran atau nilai tarif tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran itu terjadi.
Adapun tarif ERP yang direncanakan berkisar mulai dari Rp 5.000 sampai dengan Rp 19.000. Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan disetorkan ke rekening kas daerah dan/atau Penyelenggara Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengenal ERP Jakarta
ERP merupakan penerapan jalan berbayar yang berbasis elektronik. Adapun tujuannya, untuk mengurangi kemacetan di jalanan Ibu Kota. Tarifnya ERP berbeda-beda sesuai dengan kondisi kemacetan di suatu jalan.
Sistem ERP sendiri menggunakan monitor electronic dan on-board unit dalam kendaraan. Sehingga sistem ini dapat mendeteksi kendaraan yang telah memasuki daerah-daerah ERP. Artinya, jika ada kendaraan melewati daerah ERP pada waktu tertentu, maka kendaraan pribadi dapat dikenakan tarif atau biaya.
Dengan demikian, pengguna kendaraan pribadi mempunyai dua pilihan, yaitu tetap melanjutkan perjalanan dengan membayar tarif tertentu atau harus mencari jalur lain.
Dalam ketentuan tersebut, masyarakat juga dapat memilih menggunakan moda transportasi lain yang telah diizinkan untuk melintasi area itu, seperti angkutan umum. Tak hanya itu, kendaraan listrik menjadi salah satu kendaraan yang juga dikecualikan dalam penerapan peraturan ERP Jakatta sebagaimana tercantum dalam draft Raperda PLLE.
Secara lebih rinci, berikut ini beberapa kendaraan yang kebal ERP:
- Sepeda listrik
- Kendaraan bermotor umum dengan plat kuning
- Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan kuga TNI/Polri kecuali selain berplat hitam
- Kendaraan korps diplomatic negari asing
- Kendaraan ambulans umum
- Kendaraan jenazah
- Mobil pemadam kebakaran
Sementara, dalam Pasal 11 Ayat 1 Raperda PLLE juga mengatur tentang kendaraan bermotor alat berat. Semua jenis kendaraan itu dilarang melintasi kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik atau ERP. Pemberlakuan ERP di Jakarta recananya mulai pukul pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Daftar 25 jalan di Jakarta yang direncanakan sistem berbayar ERP
Berikut rincian jalan di Jakarta yang rencanannya akan diterapkan sistem ERP:
• Jalan Pintu Besar Selatan
• Jalan Gajah Mada
Berita Terkait
-
Kapolda Metro Jaya Bakal Mengikuti Alur di Pemprov DKI soal Rencana Jalan Berbayar
-
Janji Heru Budi! Mau Perbaiki Layanan Transportasi Umum Jakarta Sebelum Terapkan Jalan Berbayar
-
Jalan Berbayar Jakarta ERP Mulai Kapan? Info Lengkap Jadwal, Tarif, Daftar Lokasi
-
Pro Kontra Wacana Kebijakan Jalan Berbayar di DKI: Kurangi Macet, Tapi Memberatkan Masyarakat
-
Heru Budi Sebut Masih Ada Tujuh Tahapan Lagi untuk Berlakukan Jalan Berbayar di Jakarta
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri