Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat ini berencana menerapkan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Rencana tersebut diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (Raperda PLLE). Pengendara diharap waspada jika tidak mematuhi aturan jalan berbayar. Karena petugas akan menjatuhi sanksi melanggar jalan berbayar Jakarta ERP.
Merujuk pada draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) pengendara yang terbukti melanggar ketentuan bakal dijatuhi sanksi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Raperda Pasal 16 ayat (1).
Di dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa setiap pengendara yang terbukti melanggar ketentuan pembayaran tarif ERP Jakarta, maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 10 kali lipat dari besaran atau nilai tarif tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran itu terjadi.
Adapun tarif ERP yang direncanakan berkisar mulai dari Rp 5.000 sampai dengan Rp 19.000. Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan disetorkan ke rekening kas daerah dan/atau Penyelenggara Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengenal ERP Jakarta
ERP merupakan penerapan jalan berbayar yang berbasis elektronik. Adapun tujuannya, untuk mengurangi kemacetan di jalanan Ibu Kota. Tarifnya ERP berbeda-beda sesuai dengan kondisi kemacetan di suatu jalan.
Sistem ERP sendiri menggunakan monitor electronic dan on-board unit dalam kendaraan. Sehingga sistem ini dapat mendeteksi kendaraan yang telah memasuki daerah-daerah ERP. Artinya, jika ada kendaraan melewati daerah ERP pada waktu tertentu, maka kendaraan pribadi dapat dikenakan tarif atau biaya.
Dengan demikian, pengguna kendaraan pribadi mempunyai dua pilihan, yaitu tetap melanjutkan perjalanan dengan membayar tarif tertentu atau harus mencari jalur lain.
Dalam ketentuan tersebut, masyarakat juga dapat memilih menggunakan moda transportasi lain yang telah diizinkan untuk melintasi area itu, seperti angkutan umum. Tak hanya itu, kendaraan listrik menjadi salah satu kendaraan yang juga dikecualikan dalam penerapan peraturan ERP Jakatta sebagaimana tercantum dalam draft Raperda PLLE.
Secara lebih rinci, berikut ini beberapa kendaraan yang kebal ERP:
- Sepeda listrik
- Kendaraan bermotor umum dengan plat kuning
- Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan kuga TNI/Polri kecuali selain berplat hitam
- Kendaraan korps diplomatic negari asing
- Kendaraan ambulans umum
- Kendaraan jenazah
- Mobil pemadam kebakaran
Sementara, dalam Pasal 11 Ayat 1 Raperda PLLE juga mengatur tentang kendaraan bermotor alat berat. Semua jenis kendaraan itu dilarang melintasi kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik atau ERP. Pemberlakuan ERP di Jakarta recananya mulai pukul pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Daftar 25 jalan di Jakarta yang direncanakan sistem berbayar ERP
Berikut rincian jalan di Jakarta yang rencanannya akan diterapkan sistem ERP:
• Jalan Pintu Besar Selatan
• Jalan Gajah Mada
Berita Terkait
-
Kapolda Metro Jaya Bakal Mengikuti Alur di Pemprov DKI soal Rencana Jalan Berbayar
-
Janji Heru Budi! Mau Perbaiki Layanan Transportasi Umum Jakarta Sebelum Terapkan Jalan Berbayar
-
Jalan Berbayar Jakarta ERP Mulai Kapan? Info Lengkap Jadwal, Tarif, Daftar Lokasi
-
Pro Kontra Wacana Kebijakan Jalan Berbayar di DKI: Kurangi Macet, Tapi Memberatkan Masyarakat
-
Heru Budi Sebut Masih Ada Tujuh Tahapan Lagi untuk Berlakukan Jalan Berbayar di Jakarta
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Skandal Sepak Bola China: Eks Everton dan 72 Pemain Dijatuhi Sanksi Seumur Hidup
-
Iman Rachman Mundur, Penggantinya Sedang Dalam Proses Persetujuan OJK
-
Purbaya: Mundurnya Dirut BEI Sentimen Positif, Saatnya Investor 'Serok' Saham
-
5 Fakta Menarik Cheveyo Balentien: Pemain Jawa-Kalimantan yang Cetak Gol untuk AC Milan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
Terkini
-
Polisi Setop Penyelidikan Kasus Guru di Tangsel, Dugaan Kekerasan Psikis Tak Terbukti!
-
Film Lisa BLACKPINK Kantongi Izin Mabes Polri, Syuting Lintas Wilayah hingga Maret
-
Trump Turunkan Prioritas Energi Bersih: Apakah Proyek CCS Indonesia Terpengaruh?
-
Kunjungi Korban Banjir Pemalang, Wamensos Agus Jabo Ingatkan: Potensi Bencana Hingga April
-
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut: Saya Dipanggil untuk Saksi Gus Alex
-
Jokowi Turun Gunung, Bakal Pidato Perdana Sebagai Ketua Dewan Penasehat di Rakernas PSI
-
Terungkap! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 445 Lembar Kulit Ular Piton di Bakauheni
-
Terdalam 3,5 Meter! Warga Pejaten Timur Terjebak di Lantai Dua, Pemandangan di Dalam Rumah Bikin Syok
-
Gus Ipul Tegaskan Integritas dan Mutu Siswa dalam Program Sekolah Rakyat
-
Gus Yaqut Dipanggil KPK Terkait Skandal Korupsi Haji, Bisa Jadi Jumat Keramat Baginya?