News / Nasional
Senin, 16 Januari 2023 | 12:20 WIB
Jaksa sebut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, selingkuh dengan brigadir J. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik

Sebagai informasi, Kuat dan Ricky didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer dan Putri Candrawathi.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Load More