Suara.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mengadakan rumah tahanan khusus untuk justice collaborator (JC).
Kekinian LPSK juga sudah meminta dukungan kepada Komisi III DPR terkait rumah tahanan khusus tersebut.
Hasto menilai rumah tahanan khusus bagi JC merupakan hal mendesak. Adapun usulan pengadaan rumah tahanan khusus itu terpicu setelah LPSK melindungi tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang menjadi JC dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Kami nilai cukup mendesak pengalaman terakhir dengan memberikan perlindungan kepada Bharada E itu yang menjadi pemicu kami bahwa kami butuh mengelola rumah tahanan khusus untung JC ini," kata Hasto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Hasto menganggap rumah aman yang saat ini dikelola LPSK tidak cukup. Mengingat rumah aman hanya diperuntukan kepada saksi atau korban yang dalam ancaman bahaya.
Sementara untuk perlindungan tersangka yang menjadi JC, butuh tempat lain yang dapat memberikan jaminan keamanan.
"Rutan ini perlu diselenggarakan supaya JC saksi pelaku itu betul-betul berada di tempat yang netral, yang dikelola oleh LPSK," kata dia.
Menurutnya rutan yang dikelola aparat penegak hukum dinilai Hasto tidak cukup untuk melindungi JC. LPSK justru mengkhawatirkan adanya konflik kepentingan.
"Jadi dengan adanya rutan yang khusus dikelola oleh LPSK untuk menghindarkan conflict of interest ini," kata Hasto.
Baca Juga: LPSK Bantah Terlambat Lindungi Iwan Boedi Paulus, PNS yang Tewas saat Jadi Saksi Korupsi
Hasto mengatakan ada dasar di balik permintaan LPSK untuk mengadakan rutan khusus JC.
Ia berujar dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK diwajibkan memberikan perlindungan kepada saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, serta ahli.
"Kalau kita lakukan perlindungan itu di rumah aman misalnya, lah dia tahanan jadi memang harus di rutan. Selain itu kita bisa jadikan rutan khusus ini sebagai reward kepada seorang JC atau saksi pelaku bahwa dia ditempatkan betul-betul di rutan yang khusus yang aman," kata Hasto.
Berita Terkait
-
Ketua LPSK Wanti-wanti: Restorative Justice Jangan Sampai Transaksional, Bisa Dibeli si Kaya
-
LPSK Kena Sentil DPR, Gegara Kalah Gercep sama Hotman Paris saat Tangani Korban Perkosaan di Lahat
-
LPSK Tanya Hubungan Spesial Dengan Brigadir J, Putri Candrawathi: Saya Diam, Saya Korban Kekerasan Seksual
-
LPSK Masih Membuka Permohonan Perlindungan bagi Korban Tragedi Kanjuruhan Malang
-
LPSK Bantah Terlambat Lindungi Iwan Boedi Paulus, PNS yang Tewas saat Jadi Saksi Korupsi
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Polisi Mulai Olah TKP Pasar Induk Kramat Jati, Warga Dilarang Mendekat
-
Pasar Jaya Gerak Cepat, Penampungan 350 Pedagang Kramat Jati Siap dalam 3 Hari
-
Habib Syakur: Gosip Dito Ariotedjo-Davina Tak Boleh Tutupi Fokus Bencana Sumatra
-
Toko Plastik Simpan Karbit Diduga Sumber Api Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya
-
Respons Imbauan Mensos Donasi Bencana Harus Izin, Legislator Nasdem: Jangan Hambat Solidaritas Warga
-
Pagi Mencekam di Pasar Kramat Jati, 350 Kios Pedagang Ludes Jadi Arang Dalam Satu Jam
-
Antisipasi Bencana Ekologis, Rajiv Desak Evaluasi Total Izin Wisata hingga Tambang di Bandung Raya
-
Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
-
Kuasa Hukum Jokowi Singgung Narasi Sesat Jelang Gelar Perkara Ijazah Palsu