Suara.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mengadakan rumah tahanan khusus untuk justice collaborator (JC).
Kekinian LPSK juga sudah meminta dukungan kepada Komisi III DPR terkait rumah tahanan khusus tersebut.
Hasto menilai rumah tahanan khusus bagi JC merupakan hal mendesak. Adapun usulan pengadaan rumah tahanan khusus itu terpicu setelah LPSK melindungi tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang menjadi JC dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Kami nilai cukup mendesak pengalaman terakhir dengan memberikan perlindungan kepada Bharada E itu yang menjadi pemicu kami bahwa kami butuh mengelola rumah tahanan khusus untung JC ini," kata Hasto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Hasto menganggap rumah aman yang saat ini dikelola LPSK tidak cukup. Mengingat rumah aman hanya diperuntukan kepada saksi atau korban yang dalam ancaman bahaya.
Sementara untuk perlindungan tersangka yang menjadi JC, butuh tempat lain yang dapat memberikan jaminan keamanan.
"Rutan ini perlu diselenggarakan supaya JC saksi pelaku itu betul-betul berada di tempat yang netral, yang dikelola oleh LPSK," kata dia.
Menurutnya rutan yang dikelola aparat penegak hukum dinilai Hasto tidak cukup untuk melindungi JC. LPSK justru mengkhawatirkan adanya konflik kepentingan.
"Jadi dengan adanya rutan yang khusus dikelola oleh LPSK untuk menghindarkan conflict of interest ini," kata Hasto.
Baca Juga: LPSK Bantah Terlambat Lindungi Iwan Boedi Paulus, PNS yang Tewas saat Jadi Saksi Korupsi
Hasto mengatakan ada dasar di balik permintaan LPSK untuk mengadakan rutan khusus JC.
Ia berujar dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK diwajibkan memberikan perlindungan kepada saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, serta ahli.
"Kalau kita lakukan perlindungan itu di rumah aman misalnya, lah dia tahanan jadi memang harus di rutan. Selain itu kita bisa jadikan rutan khusus ini sebagai reward kepada seorang JC atau saksi pelaku bahwa dia ditempatkan betul-betul di rutan yang khusus yang aman," kata Hasto.
Berita Terkait
-
Ketua LPSK Wanti-wanti: Restorative Justice Jangan Sampai Transaksional, Bisa Dibeli si Kaya
-
LPSK Kena Sentil DPR, Gegara Kalah Gercep sama Hotman Paris saat Tangani Korban Perkosaan di Lahat
-
LPSK Tanya Hubungan Spesial Dengan Brigadir J, Putri Candrawathi: Saya Diam, Saya Korban Kekerasan Seksual
-
LPSK Masih Membuka Permohonan Perlindungan bagi Korban Tragedi Kanjuruhan Malang
-
LPSK Bantah Terlambat Lindungi Iwan Boedi Paulus, PNS yang Tewas saat Jadi Saksi Korupsi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!