Suara.com - Salah satu keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Devi Athok menyesalkan proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Hal itu karena sidang tidak diperbolehkan untuk disiarkan langsung oleh media massa dan jurnalis.
Selaku keluarga korban, ia mempertanyakan kebijakan PN Surabaya yang tidak memberbolehkan adanya tayangan langsung dari proses peradilan tersebut.
"Kami (Aremania) tidak diperbolehkan datang, kemudian juga media tidak diperbolehkan mengekspos (siaran langsung), ada apa. Peristiwa ini bukan kasus asusila, ini merupakan tragedi," kata Devi di Malang, Jawa Timur pada Senin (16/1/2023).
Berdasarkan permintaan dari majelis hakim, PN Surabaya menyatakan proses persidangan tragedi Kanjuruhan tidak diperbolehkan untuk disiarkan langsung.
Devi Athok merupakan ayah dari NBR (16) dan NDA (13) yang menjadi korban dalam peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan itu.
Proses autopsi juga telah dilakukan pada kedua putrinya yang merupakan warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Apabila sidang disiarkan langsung, ia mengatakan persidangan bisa dikawal oleh seluruh pihak, tak terkecuali Presiden Joko Widodo.
"Seharusnya semua warga Indonesia mengetahui (jalannya persidangan), termasuk Presiden Jokowi bisa melihat bagaimana perkembangan persidangan di Surabaya," lanjutnya,
Meskipun para terdakwa dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat, Devi tetap berharap proses sidang disiarkan langsung sehingga masyarakat bisa mengawalnya.
"Walaupun pasal yang dikenakan hanya kealpaan, tapi jika kami hadir dan media bisa melakukan siaran langsung jalannya persidangan, kita bisa mengawal penegakan hukum di Indonesia," katanya.
Sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang pascapertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya itu digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (16/1/2023).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap lima orang terdakwa yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Petugas Keamanan Kanjuruhan Suko Sutrisno dan Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur nonaktif AKP Hasdarman.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang nonaktif Kompol Wahyi Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang nonaktif AKP Bambang Sidik Achmadi.
Pada 1 Oktober 2022, terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.
Kerusuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.
Tag
Berita Terkait
-
Timbul Pro Kontra, Arema Curiga soal Sidang Tragedi Kanjuruhan yang Dilarang Disiarkan Secara Langsung,
-
Jaksa Bacakan Dakwaan Bagi 5 Terdakwa Kasus Kanjuruhan yang Tewaskan 135 Orang
-
Iwan Bule Usulkan 1 Oktober Libur Sebagai Pengingat Tragedi Kanjuruhan
-
Danki 3 Brimob Perintahkan Penembakan Gas Air Mata yang Picu Kepanikan Hingga 135 Orang Mati di Kanjuruhan
-
Terungkap Danki 3 Brimob Perintahkan Bawahan Tembakan Gas Air Mata ke Aremania di Kanjuruhan
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Identifikasi Korban Terus Berlanjut, 53 Jenazah Teridentifikasi!
-
Nobel Perdamaian 2025 Penuh Duri: Jejak Digital Pro-Israel Penerima Penghargaan Jadi Bumerang
-
Birokrasi Jadi Penghambat Ambisi Ekonomi Hijau Indonesia? MPR Usul Langkah Berani
-
Jejak Korupsi SPBU Ditelusuri, KPK dan BPK Periksa Eks Petinggi Pertamina
-
'Tsunami' Darat di Meksiko: 42 Tewas, Puluhan Hilang Ditelan Banjir Bandang Mengerikan
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN