Suara.com - Salah satu keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Devi Athok menyesalkan proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Hal itu karena sidang tidak diperbolehkan untuk disiarkan langsung oleh media massa dan jurnalis.
Selaku keluarga korban, ia mempertanyakan kebijakan PN Surabaya yang tidak memberbolehkan adanya tayangan langsung dari proses peradilan tersebut.
"Kami (Aremania) tidak diperbolehkan datang, kemudian juga media tidak diperbolehkan mengekspos (siaran langsung), ada apa. Peristiwa ini bukan kasus asusila, ini merupakan tragedi," kata Devi di Malang, Jawa Timur pada Senin (16/1/2023).
Berdasarkan permintaan dari majelis hakim, PN Surabaya menyatakan proses persidangan tragedi Kanjuruhan tidak diperbolehkan untuk disiarkan langsung.
Devi Athok merupakan ayah dari NBR (16) dan NDA (13) yang menjadi korban dalam peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan itu.
Proses autopsi juga telah dilakukan pada kedua putrinya yang merupakan warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Apabila sidang disiarkan langsung, ia mengatakan persidangan bisa dikawal oleh seluruh pihak, tak terkecuali Presiden Joko Widodo.
"Seharusnya semua warga Indonesia mengetahui (jalannya persidangan), termasuk Presiden Jokowi bisa melihat bagaimana perkembangan persidangan di Surabaya," lanjutnya,
Meskipun para terdakwa dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat, Devi tetap berharap proses sidang disiarkan langsung sehingga masyarakat bisa mengawalnya.
"Walaupun pasal yang dikenakan hanya kealpaan, tapi jika kami hadir dan media bisa melakukan siaran langsung jalannya persidangan, kita bisa mengawal penegakan hukum di Indonesia," katanya.
Sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang pascapertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya itu digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (16/1/2023).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap lima orang terdakwa yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Petugas Keamanan Kanjuruhan Suko Sutrisno dan Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur nonaktif AKP Hasdarman.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang nonaktif Kompol Wahyi Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang nonaktif AKP Bambang Sidik Achmadi.
Pada 1 Oktober 2022, terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.
Kerusuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.
Tag
Berita Terkait
-
Timbul Pro Kontra, Arema Curiga soal Sidang Tragedi Kanjuruhan yang Dilarang Disiarkan Secara Langsung,
-
Jaksa Bacakan Dakwaan Bagi 5 Terdakwa Kasus Kanjuruhan yang Tewaskan 135 Orang
-
Iwan Bule Usulkan 1 Oktober Libur Sebagai Pengingat Tragedi Kanjuruhan
-
Danki 3 Brimob Perintahkan Penembakan Gas Air Mata yang Picu Kepanikan Hingga 135 Orang Mati di Kanjuruhan
-
Terungkap Danki 3 Brimob Perintahkan Bawahan Tembakan Gas Air Mata ke Aremania di Kanjuruhan
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
Terkini
-
Cek Fakta: Kakak Adik dari Indonesia Disebut Gabung Jadi Tentara Israel, Benarkah?
-
Disiden Artinya Apa? Rocky Gerung Diberi Julukan Ini Oleh Prabowo
-
Israel Ancam Lebanon dengan 'Api Besar', Ketegangan dengan Hizbullah Kian Memanas
-
Militer Meksiko Ringkus El Jardinero Pemimpin Kartel JNGC yang Paling Dicari Tanpa Letusan Senjata
-
AHY Minta Evakuasi Gerbong KRL di Bekasi Timur Rampung Sore Ini, Target Malam Sudah Normal
-
Ganjar: Sudah Saatnya Kodifikasi Hukum Pemilu Dilakukan
-
KPK Usul Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, Ganjar Pranowo: Bagus, Tapi Pertimbangkan Daerah Remot
-
Kisah Nuryati Korban Kecelakaan Kereta Bekasi, Kehabisan Oksigen Usai Gagal Dievakuasi Lewat Jendela
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
Pakar UGM Soroti Efek Domino Tabrakan Kereta Bekasi: Pelanggaran di Perlintasan Jadi Pemicu Maut!