Suara.com - Rencana penerapan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta saat ini sedang dibahas. Selain proyeksi untuk mengurangi macet, kebijakan ini juga dianggap menambah pemasukan yang besar bagi kas daerah.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menyebut ERP bisa memberikan pemasukan sebesar Rp60 miliar per hari. Hal ini ia ungkap usai menggelar rapat Komisi B yang belakangan ditunda pelaksanannya.
"Kita dapat info, tidak kurang sekitar Rp30 miliar hingga Rp60 miliar per hari dana yang masuk dari ERP. Satu trip (tiap perjalanan kendaraan) itu Rp30 miliar. Kalau dua kali (bolak-balik) sekitar Rp60 miliar," ujar Ismail di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/1/2023).
Berdasarkan Rencangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE), tarif ERP berkisar Rp5000 hingga Rp19.000 pada 25 ruas jalan. Angka itu berdasarkan perhitungan dari volume kendaraan padat pada pukul 05.00-23.00 WIB.
Nantinya Ismail bakal meminta penjelasan rinci pada pihak Pemprov DKI atas proyeksi rencana ERP. Mulai dari siapa yang memungut, di mana uang disimpan, dan akan digunakan untuk apa pendapatan dari ERP itu.
"Kita akan mempertanyakan dasarnya dari mana angka tersebut, pasti harus ada hitung-hitungannya. Itu kan angka yang tidak sedikit, ya. Makanya, harus dipastikan dengan amgka tersebut dengan potensi penerimaan sebesar itu ini harus ditangani dan diterapkan dengan baik," jelas Ismail.
Untuki itu, ia menilai harus ada unit khusus seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengurus pengelolaan ERP ini.
"Teknisnya apakah harus ada unit pengelola khusus. Kita lihat mana yang lebih baik. Bahkan, tidak menutup kemungkinan dibuatkan saja sekalian seperti BUMD khusus. Yang dituntun adalah bagaimana hasil yang didapatkan dari jalan berbayar itu dipastikan layanan untuk pengguna jalan semakin baik," pungkasnya.
Baca Juga: Minta Formula E Jakarta 2023 Tak Pakai APBD, Ketua DPRD DKI ke Jakpro: Cari Sponsor Sendiri
Berita Terkait
-
Tolak Rencana ERP di 25 Ruas Jalan Ibu Kota, NasDem DKI: Jalan Itu Dibuat Pakai Uang Rakyat, Kenapa Harus Bayar?
-
DPRD DKI Minta Penerapan ERP Tidak Langsung di 25 Ruas Jalan, Diuji Coba di Tiga Titik Dulu
-
Minta Formula E Jakarta 2023 Tak Pakai APBD, Ketua DPRD DKI ke Jakpro: Cari Sponsor Sendiri
-
Kebijakan ERP adalah Cara Menyeluruh Mengurai Kemacetan di DKI Jakarta
-
Kebijakan ERP Dipilih Karena Ganjil Genap Tidak Efektif Urai Kemacetan di Jakarta
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Erick Thohir Bongkar Anggaran Kemenpora 'Seret': Cuma Bisa Kirim 120 Atlet ke SEA Games?
-
Kurir Gagalkan Penipuan Modus Paket Kosong, Pelaku Panik Langsung Kabur
-
Curhat Ahli Gizi Program MBG: Buat Siklus Menu Sehat Ujung-ujungnya Gak Terpakai
-
Presiden Prabowo Sebut Kesalahan Sistem Jadi Penyebab Kebocoran Anggaran Negara
-
Game-Changer Transportasi Jakarta: Stasiun KRL Karet dan BNI City Jadi Satu!
-
Ingin Benahi Masalah Keracunan MBG, Prabowo Minta Ompreng Dicuci Ultraviolet hingga Lakukan Ini
-
Gedung Bundar Siapkan 'Amunisi' untuk Patahkan Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim
-
Waspada! 2 Ruas Jalan di Jakarta Barat Terendam: Ketinggian Air Capai...
-
Viral SPBU Shell Pasang Spanduk 'Pijat Refleksi Rp1000/Menit', Imbas BBM Kosong
-
Tok! Lulusan SMA Tetap Bisa Jadi Presiden, MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimal Sarjana