Suara.com - Sepanjang tahun 2022, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat ada 61 kasus serangan terhadap jurnalis di Tanah Air. Tren tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2021 yang tercatat 43 kasus.
Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim menyatakan, ada delapan indikator yang bisa digunakan untuk mengukur keamanan para jurnalis di Indonesia. Poin pertama, yakni jurnalis dan awak media bisa menjadi sasaran ancaman, pelecehan, hingga pengawasan.
"Pertama, jurnalis dan awak media bisa menjadi sasaran ancaman, pelecehan atau pengawasan. Jadi kita tidak hanya melihat jurnalis, tapi juga awak pekerja media yang juga terlibat dalam kerja-kerja jurnalistik," kata Sasmito dalam diskusi daring, Senin (16/1/2023).
Indikator kedua dalam mengukur keamanan jurnalis adalah tidak adanya serangan secara fisik. Namun, pada praktiknya, para jurnalis begitu rentan menjadi korban serangan bahkan ditangkap ketika sedang meliput aksi unjuk rasa.
Indikator nomor tiga adalah organisasi media tidak dipaksa untuk tutup. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat yang bisa menjadi ancaman bagi organisasi media.
Berikutnya, impunitas terhadap aktor yang melakukan serangan terhadap jurnalis. Catatan AJI Indonesia, tahun 2022 ada satu kasus kekerasan yang menyasar jurnalis Tempo, Nurhadi yang telah diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Indikator selanjutnya adalah organisasi media harus melindungi kesehatan dan keselamatan staf dan pekerja lepas mereka. Kata Sasmito, hal ini juga masih sangat minim dijumpai di perusahaan-perusahaan media di Indonesia.
Minimnya SOP keamanan, khususnya soal penanganan kekerasan seksual di kantor media masih menjadi potret kenyataan yang ada. Bahkan, di tingkat Dewan Pers sekalipun, SOP penanganan kasus kekerasan seksual juga belum ada.
"Mudah-mudahan di 2023 kami bisa mendorong soal SOP baik di Dewan Pers atau di perusahaan media," ucap Sasmito.
Indikator selanjutnya adalah langkah-langkah perlindungan sosial untuk semua staf termasuk karyawan sementara dan pekerja lepas. Sasmito menyebut, ada regulasi yang mengatur terkait BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan ataupun asuransi lainnya.
"Tapi hasil riset AJI nanti bisa dipaparkan teman-teman Divisi Ketenagakerjaan. Itu memang masih sedikit sekali teman-teman pekerja media yang punya jaminan perlindungan sosial," tambahnya.
Sasmito menambahkan, indikator selanjutnya adalah jurnalis tidak secara rutin melakukan sensor diri karena takut akan hukuman, pelecehan, ataupun serangan lainnya. Menjelang Pemilu 2024 mendatang, sensor semacam ini akan menguat karena ada beberapa perusahaan media yang dalam tanda kutip berafiliasi dengan partai politik tertentu.
"Tentu perlu ada riset bersama, bagaimana kita membongkar sensor-sensor di perusahaan media menjelang Pemilu 2024," jelas Sasmito.
Terakhir, kerahasiaan sumber yang dilindungi oleh hukum dan harus dihormati. Menurut Sasmito, ada beberapa kasus narasumber yang semestinya dilindungi seperti diatur dalam Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Tapi kemudian menjadi sasaran pelaporan ya oleh orang-orang yang tidak suka dengan pemberitaan. Jadi 8 indikator ini yang kami gunakan untuk mengukur keamanan jurnalis di Tanah Air," pungkas Sasmito.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Al-Qaqa Ibn Antar, Spiderman Yaman Tewas Mengenaskan di Kawah Hardah
-
Menlu Abbas Araghchi: Kesepakatan Damai AS - Iran Satu Paket dengan Israel - Lebanon
-
KPK Temukan Sederet Proyek Strategis Jakarta Tak Optimal, Ini Daftarnya
-
Iran Tegaskan Israel Terikat Kesepakatan Damai dengan AS, Soroti Penarikan Pasukan dari Lebanon
-
KPK Pelototi Proyek Strategis DKI Jakarta Senilai Rp 4,25 Triliun
-
Sasar Pekerja Billboard, Tukang Cat Duko di Salemba Diciduk usai Aksi Pemerasannya Viral
-
WNA Ribut dan Diseret di Terminal 3 Soetta! Polisi Sampai Panggil Penerjemah Mandarin untuk Mediasi
-
Bau Orba di Balik Polemik Surat Demo BEM UI, Polisi Sengaja Bungkam Kritik?
-
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian
-
Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga