Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tersangka Lukas Enembe ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta Pusat usai dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka pada Selasa (17/1/2023).
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan Lukas Enembe dibawa ke RSPAD untuk menjalani rawat jalan.
"Informasi yang kami peroleh, LE (Lukas Enembe) dibawa ke RSPAD hanya untuk rawat jalan atas rekomendasi dokter KPK," kata Ali dalam keteranganya, Selasa (17/1/2023).
Dia mengatakan Lukas Enembe memerlukan konsultasi dan pemeriksaan oleh dokter soal obat-obatannya.
"Sejauh ini tidak ada keadaan yang urgent. Yang bersangkutan perlu konsultasi dan pemeriksaan dokter terkait pergantian dan penambahan obat-obatan yang dibutuhkan," jelas Ali.
Sebelum dibawa ke RSPAD, Lukas pagi tadi menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka, yang merupakan terduga pelaku yang memberikan suap kepadanya.
Lukas Enembe Akhirnya Ditahan
Pada Selasa (10/1) lalu, KPK menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.
Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/1).
Baca Juga: KPK Sita Mobil Mewah Milik Lukas Enembe Usai Periksa Saksi Suci
Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.
Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.
Berita Terkait
-
Pejabat Sering Ngaku Sakit Saat Ditangkap, Kenali Sindrom Munchausen
-
Bergelimang Harta, KPK Telisik Pembelian Kendaraan Mewah Lukas Enembe
-
KPK Sita Mobil Mewah Milik Lukas Enembe Usai Periksa Saksi Suci
-
Kuasa Hukum Klaim Lukas Enembe Tak Bisa Pakai Popok, KPK: Dia Sehat dan Beraktivitas Seperti Tahanan KPK
-
KPK Usut Jerat Pihak yang Diduga Bantu Lukas Enembe Kabur
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua
-
Ketua Banggar DPR Bela Pencalonan Thomas Djiwandono: Ini Soal Kemampuan, Bukan Nepotisme
-
Jaga Independensi BI, Thomas Djiwandono Tunjukkan Surat Mundur Dari Gerindra
-
Geger! Anggota Komcad TNI Jual Senpi Ilegal SIG Sauer di Bali, Terbongkar Modusnya
-
7 Hal Penting Terkait Dicopotnya Dezi Setiapermana dari Jabatan Kajari Magetan
-
Sampah Sisa Banjir Menumpuk di Kembangan, Wali Kota Jakbar: Proses Angkut ke Bantar Gebang
-
Diperiksa 8 Jam Soal Kasus Korupsi Haji, Eks Stafsus Menag Irit Bicara
-
Resmi! Komisi XI DPR RI Sepakati Keponakan Prabowo Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
-
Panglima TNI Minta Maaf atas Insiden Truk TNI Himpit Dua Polisi Hingga Tewas
-
Plot Twist Kasus Suami Lawan Jambret Jadi Tersangka: Sepakat Damai, Bentuknya Masih Abu-abu