Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim lembaga antikorupsi tetap mengupayakan pencarian terhadap lima buronannya, termasuk eks caleg PDIP Harun Masiku.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan selain Harun fokus utama lembaga antirasuah adalah memburu Ricky Ham Pagawak yang kekinian kembali jadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu karena perbuatan korupsinya yang mengakibatkan kerugian negara lebih besar dibanding Harun Masiku.
"Untuk pencarian DPO lima orang yang saat ini menjadi kewajiban KPK sekali lagi, tidak hanya Harus Masiku, justru lebih besar misalnya Ricky Ham Pagawak. Nah itu kan nilainya cukup besar, bahkan kemudian, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU," kata Ali di Gedung Merah KPK, Selatan pada Senin (16/1/2023) kemarin.
Ia menerangkan terkait teknis pencarian Harun Masiku, pihaknya tidak dapat membeberkannya kepada publik, sebab berkaitan dengan proses penyidikan.
"Tetapi yang pasti bahwa KPK tidak sendiri ketika melakukan pencarian, kami koordinasi dengan pihak imigrasi, dengan pihak bareskrim, dengan otoritas negara lain terus kami lakukan," sebutnya.
Ricky Ham Pagawak Rugikan Negara
Sebagaimana diketahui, Ricky telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengerjaan proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Dia ditetapkan tersangka bersama Simon Pampang (SP) Direktur Utama PT. Bina Karya Raya, Jusieandra Pribadi Pampang, Direktur PT. Bumi Abadi Perkasa, dan Direktur PT. Solata Sukses Membangun, Marten Toding.
Pada kasusnya tersebut, KPK menduga Ricky menerima suap senilai Rp 24,5 miliar dari sejumlah proyek yang dikerjakan oleh tiga tersangka, yang merupakan pihak kontraktor di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Harun Masiku Suap KPU
Baca Juga: Kedekatan Megawati dan Erick Thohir Makin Nyata, Sinyal Kuat Diusung PDIP di Pilpres 2024?
Sementara Harun Masiku diketahui telah buron sekitar 3 tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW) dari partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri.
Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta.
Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Elektabilitas Ganjar Makin Moncer Kalahkan Prabowo dan Anies, Modal Rebut Tiket Capres PDIP Makin Besar?
-
Harap Gubernur DKI Berasal dari Internal DPRD, Gilbert PDIP: Kenapa Selalu dari Luar Daerah?
-
Kedekatan Megawati dan Erick Thohir Makin Nyata, Sinyal Kuat Diusung PDIP di Pilpres 2024?
-
Usut Dugaan Korupsi Bansos Era Anies, DPRD DKI Segera Panggil Pasar Jaya
-
Kabar Ganjar Pranowo Sakit Hati dan Mundur dari PDIP Gara-gara Tak Dipilih Jadi Capres, Faktanya Begini
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Polisi Lepas Maling Motor di Cikarang Langgar Prosedur? Ini Kata Propam
-
Polemik Selesai, TNI Resmi 'Luruskan Informasi' dengan Ferry Irwandi
-
Perang Interpretasi Janji Presiden Prabowo: Yusril Sebut 'Masuk Akal', Lukman Bilang 'Setuju'
-
ICJR Skakmat Yusril: Tawaran Restorative Justice untuk Demonstran Itu Konsep Gagal Paham
-
Pakar Bongkar Pencopotan Sri Mulyani dan Budi Gunawan, Manuver Prabowo Ambil Alih Penuh Kendali?
-
Kapolri Absen Jemput Presiden Prabowo di Bali di Tengah Isu Penggantian TB-1
-
Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026