Suara.com - Polisi menyatakan tidak menemukan adanya unsur pidana di balik tindakan perploncoan yang dilakukan alumni terhadap siswa SMAN 6 Jakarta. Kasus tersebut kekinian juga disebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, dua alumni yang sempat diamankan lantaran diduga sebagai pihak yang menginisiasi perploncoan ini kekinian telah dipulangkan. Mereka dipulangkan setelah menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Sudah dipulangkan. Jadi semua sudah terjadi perdamaian, tidak ada hal-hal yang menyangkut pidana," kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Meski telah dipulangkan, lanjut Nurma, kedua alumni tersebut tetap diharuskan melakukan wajib lapor.
"Jadi sebelum penyidik menyatakan selesai wajib lapor wajib dilakukan," katanya.
Nurma menjelaskan keputusan ini diambil berdasar hasil kesepakatan bersama antara orang tua murid dan guru.
"Sudah dikumpulkan baik dari wali murid kemudian dari guru sendiri. Jadi semua sudah damai," kata dia.
Adu Fisik
Video aksi adu fisik antar siswa SMAN 6 Jakarta sempat beredar di media sosial hingga viral. Tindakan perpeloncoan yang dilakukan alumni tersebut diklaim sebagai tradisi sejak 2008.
Kapolsek Pesanggarahan Kompol Nazirwan mengatakan telah mengamankan dua alumni yang diduga sebagai pihak penyelenggara.
"Dua orang memang terlibat, status alumni dan terlibat dalam kegiatan atau penyelenggaran kegiatan tersebut," kata Nazirwan kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).
Menurut keterangan pelaku, lanjut Nazirwan, tradisi adu fisik untuk merebut jaket ini telah berlangsung sejak 2008.
Bagi siswa yang tidak bisa mempertahankan dan merebut jaket tersebut akan dikenakan sanksi fisik berupa tamparan hingga diolesi bon cabe dan balsam di tubuhnya.
"Bagi yang kalah atau bagi yang tidak berhasil mengambil itu (jaket) akan kena tamparan. Kemudian ada juga sanksinya adalah berupa dioleskan balsam termasuk ada bon cabe yang bisa dioleskan ke punggung bagi mereka yang dinyatakan kalah," katanya.
Berita Terkait
-
Jadi Arena Perpeloncoan Siswa dan Alumni SMAN 6 Jakarta, Kawasan di Pesanggrahan Ini Cenderung Sepi
-
Sejumlah Siswanya Jadi Korban Perpeloncoan Alumni, SMAN 6 Jakarta Siap Seret Pelaku ke Ranah Hukum
-
Dugaan Perpeloncoan di Pesanggrahan Melibatkan Siswa dan Alumni, Pihak SMAN 6 Jakarta Masih Lakukan Pendalaman
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Di KTT ASEAN, Prabowo Ajak Negara Asia Jaga Persaingan Sehat demi Masa Depan Kawasan
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab Terseret Pusaran Korupsi Chromebook Nadiem
-
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Delpedro: Ini Kriminalisasi, Hakim Abaikan Putusan MK
-
Pramono Anung Pastikan Tarif TransJakarta Naik, Janjikan Fasilitas Bakal Ditingkatkan
-
KPK Pastikan Korupsi Whoosh Masuk Penyelidikan, Dugaan Mark Up Gila-gilaan 3 Kali Lipat Diusut!
-
Gagal Bebas! Praperadilan 4 Aktivis yang Dituding Dalang Kerusuhan Agustus 2025 Ditolak Hakim
-
Eks Dirut Jadi Saksi di Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Ngaku Kenal Anak Riza Chalid
-
Praperadilan Ditolak, Hakim Beberkan Alasan Kunci Delpedro Tetap Tersangka Penghasutan
-
100 Ribu WNI Terjebak di Kamboja, Cak Imin: Jangan ke Sana Lagi!
-
Praperadilan Ditolak, Ibunda Aktivis Delpedro Marhaen Histeris di Pengadilan